Inilah Kewajiban PNS Menurut PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Disiplin Pegawai- Hari Minggu ini Library Guru bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id, setelah beres-beres halaman yang dibantu anak-anak, istri memasak, lalu sarapan pagi bersama keluarga, selesai sarapan duduk sejenak merenung apa yang harus diperbuat? Oh ingat Jum'at kemarin ada meeting/rapat dinas di kantor yang dipimpin langsung oleh atasan. Maka teringat isi materi rapat ialah tentang saber pungli (sapu bersih pungutan liar) maka aku teringat tentang kewajiban seorang PNS, ku buka hasil rapat tersebut, inilah hasilnya.
Kewajiban PNS Menurut PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Disiplin Pegawai
1. Mengucapkan sumpah / janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD45, NKRI dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. Melaporkan kepada atasan apabila mengetahui, ada hal yang dapat membahayakan / merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibudang keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. Menatati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD45, NKRI dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. Melaporkan kepada atasan apabila mengetahui, ada hal yang dapat membahayakan / merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibudang keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. Menatati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
File selengkapnya bisa di unduh/ di download >>> DI SINI
Baca juga Undang-Undang ASN di >>> http://pemerintah.net/uu-asn-aparatur-sipil-negara
Demikian yang dapat ditulis pagi ini.
Semoga ada hikmahnya untuk kita semua sebagai PNS. Amin
0 Response to "Inilah Kewajiban PNS Menurut PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Disiplin Pegawai"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung