Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
Sahabat www.librarypendidikan.com di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Inilah Berita terbaru yang didapat dari sumber : mendikbud, yaitu Tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Hari Sekolah yaitu isinya sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 8 diantaranya Tahun Pelajaran 2017/2018, 5 (lima) hari Sekolah dalam 1 (satu) minggu.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
5. Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
1. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
5. Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
Lihat Pasal 2
(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Unduh selengkapnya di bawah ini.
Dengan beredarnya berbagai informasi yang berpotensi menyebabkan misinformasi terkait Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, berikut kami sampaikan beberapa artikel yang semoga dapat membantu memberi kejelasan mengenai maksud, tujuan dan langkah lanjutan dari kebijakan tersebut.
Tiga Kegiatan dalam Sekolah Lima Hari :
Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler
Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
"Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).
Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.
Menurutnya, salah satu contoh penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong royong. Dengan demikian, nilai karakter gotong royong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.
Penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan siswa dengan karakter berpikir kritis, kreatif, serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di abad 21. (Prima Sari)
Sumber : web kemdikbud
"Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).
Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.
Menurutnya, salah satu contoh penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong royong. Dengan demikian, nilai karakter gotong royong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.
Penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan siswa dengan karakter berpikir kritis, kreatif, serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di abad 21. (Prima Sari)
Sumber : web kemdikbud
Silahkan Unduh filenya di bawah ini.
Lima Hari Sekolah Tak Ubah Kurikulum yang Sudah Berjalan
Jakarta, Kemendikbud --- Kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Hamid mengatakan, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.
“Misalnya di SMP, kalau melaksanakan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga baru pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.
Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari disesuaikan dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum mampu untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.
Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk langsung melaksanakan di tahun ini. Kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud. Penilaian yang dilakukan mencakup sumber daya, akses transportasi, sarana dan prasarana.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, jika sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.
Ada dua pola yang digunakan dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang menggunakan pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri kegiatan bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter. Sedangkan pada pola kerja sama, pembinaan karakter melibatkan pihak luar yang petunjuk teknis (juknis)nya sedang dirintis dan disusun. (Syafnelly)
Sumber : pengelola web kemdikbud
Silahkan unduh :Hamid mengatakan, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.
“Misalnya di SMP, kalau melaksanakan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga baru pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.
Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari disesuaikan dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum mampu untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.
Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk langsung melaksanakan di tahun ini. Kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud. Penilaian yang dilakukan mencakup sumber daya, akses transportasi, sarana dan prasarana.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, jika sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.
Ada dua pola yang digunakan dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang menggunakan pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri kegiatan bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter. Sedangkan pada pola kerja sama, pembinaan karakter melibatkan pihak luar yang petunjuk teknis (juknis)nya sedang dirintis dan disusun. (Syafnelly)
Sumber : pengelola web kemdikbud
Pendidikan Karakter Dorong Tumbuhnya Kompetensi Siswa Abad 21
Jakarta, Kemendikbud --
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menerus berupaya
melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai implementasi dari
amanat Nawacita. Salah satu hal yang dilakukan untuk menerapkan PPK di sekolah
adalah dengan mengeluarkan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu dan
delapan jam belajar dalam satu hari atau 40 jam dalam lima hari selama satu
minggu.
"Dalam lima hari sekolah dan
delapan jam belajar, di dalamnya lebih banyak mengarah pada pendidikan
karakter. Proporsinya sebanyak 70 persen adalah pendidikan karakter, dan
30 persen pengetahuan umum," ujar Arie Budhiman, Staf Ahli Mendikbud
Bidang Pembangunan Karakter, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta
(14/6).
Penguatan pendidikan karakter di
sekolah harus dapat menumbuhkan karakter siswa untuk dapat berpikir
kritis, kreatif, mampu berkomunikasi, dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di
abad 21. Hal itu sesuai dengan empat kompetensi yang harus dimiliki siswa di
abad 21 yang disebut 4C, yaitu Critical Thinking and Problem
Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skills (kemampuan
berkomunikasi), dan Ability to Work
Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama).
Menurut Arie, banyak hal yang
dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari
sekolah. Pendidikan karakter yang diterapkan tersebut harus mengacu pada lima
nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong,
mandiri dan integritas.
Arie mengatakan, salah satu
contoh sederhana penerapan PPK dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa
untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan
dengan membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong-royong.
Dengan demikian, nilai karakter gotong-royong sudah disisipkan dalam
pembelajaran di sekolah," ujarnya.
Ia menambahkan, pendidikan
karakter bukan diberikan dalam bentuk teori atau pelajaran satu arah, melainkan
akumulasi praktik baik tentang karakter atau keteladanan yang ada di sekolah.
(Prima Sari)
Sumber : kemendikbud
Sumber : kemendikbud
Unduh filenya >>> DI SINI
Penerapan Lima Hari Sekolah Dilakukan Bertahap
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hari sekolah yang dimaksud dalam Permendikbud ini adalah delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.
Namun, Kemendikbud tidak memaksakan sekolah yang belum siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan ini,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (14/6).
Ia menjelaskan, dalam hal kesiapan sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. “Artinya (sekolah-sekolah ini) tidak harus (melaksanakan Permendikbud) pada tahun pelajaran baru ini,” tuturnya.
Hamid menambahkan, pihak yang menilai kesiapan sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk itu, bagi sekolah yang belum siap, maka tugas pemerintah daerah dan yayasan penyelenggara pendidikan untuk bersama-sama melengkapi sumber daya yang diperlukan oleh sekolah.
“Sekolah yang karena kendala sarana prasarananya, sehingga tidak bisa dilaksanakan tahun ini, maka secara bertahap dengan dipenuhinya ini, tahun depan bisa bertambah dan bertambah. Tetapi untuk sekolah, karena kendala transportasi dan keamanan, kita tidak akan memaksakan, hingga anak-anak kita betul-betul aman untuk mengikuti ketentuan ini,” jelas Hamid.
Dalam kesempatan itu, Hamid juga mengatakan, untuk tahun pelajaran baru ini, Kemendikbud telah menyiapkan sebanyak 9.830-an sekolah yang gurunya sudah dilatih dan memadai sumber daya sekolahnya untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut. Jumlah tersebut diharapkan bertambah setelah Kemendikbud melakukan sosialisasi kepada para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota pada Juni Ini. (Ryka Hapsari Putri).
Sumber : web kemendikbud
Unduh : Penerapan Lima Hari Sekolah Dilakukan Bertahap Namun, Kemendikbud tidak memaksakan sekolah yang belum siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan ini,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (14/6).
Ia menjelaskan, dalam hal kesiapan sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. “Artinya (sekolah-sekolah ini) tidak harus (melaksanakan Permendikbud) pada tahun pelajaran baru ini,” tuturnya.
Hamid menambahkan, pihak yang menilai kesiapan sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk itu, bagi sekolah yang belum siap, maka tugas pemerintah daerah dan yayasan penyelenggara pendidikan untuk bersama-sama melengkapi sumber daya yang diperlukan oleh sekolah.
“Sekolah yang karena kendala sarana prasarananya, sehingga tidak bisa dilaksanakan tahun ini, maka secara bertahap dengan dipenuhinya ini, tahun depan bisa bertambah dan bertambah. Tetapi untuk sekolah, karena kendala transportasi dan keamanan, kita tidak akan memaksakan, hingga anak-anak kita betul-betul aman untuk mengikuti ketentuan ini,” jelas Hamid.
Dalam kesempatan itu, Hamid juga mengatakan, untuk tahun pelajaran baru ini, Kemendikbud telah menyiapkan sebanyak 9.830-an sekolah yang gurunya sudah dilatih dan memadai sumber daya sekolahnya untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut. Jumlah tersebut diharapkan bertambah setelah Kemendikbud melakukan sosialisasi kepada para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota pada Juni Ini. (Ryka Hapsari Putri).
Sumber : web kemendikbud
Kemendikbud Bantu Guru Penuhi Jam Mengajar Melalui Delapan Jam di Sekolah
Jakarta, Kemendikbud –-- Beban kerja 40 jam per minggu bagi guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 sebenarnya membantu guru memenuhi ketentuan jam belajar minimal 24 jam tatap muka.
"Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat delapan jam per hari di sekolah", ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6/2017).
Dalam lima hari sekolah, guru didorong untuk tidak hanya melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran tetapi juga membimbing, melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan guru. Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas kegiatan intrakurikuler, kokurikuler,dan ekstrakurikuler di dalam delapan jam belajar.
Hamid Muhammad menjelaskan, dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam delapan jam per hari dan dapat dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melaksanakan tatap muka 24 jam selama satu minggu. Selebihnya digunakan untuk mengembangkan karakter peserta didiknya. Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budiman mengatakan sumber belajar tidak hanya berada di sekolah tetapi di luar sekolah justru terdapat banyak sumber belajar. Hal ini berarti guru dapat mengajak siswanya untuk mengenal lingkungan di sekitarnya yang dihubungkan dengan lima nilai penguatan pendidikan karakter itu sendiri. (Dwi Retnawati)
Sumber : web kemdikbud
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 13550 kali
Unduh / Download :"Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat delapan jam per hari di sekolah", ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6/2017).
Dalam lima hari sekolah, guru didorong untuk tidak hanya melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran tetapi juga membimbing, melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan guru. Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas kegiatan intrakurikuler, kokurikuler,dan ekstrakurikuler di dalam delapan jam belajar.
Hamid Muhammad menjelaskan, dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam delapan jam per hari dan dapat dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melaksanakan tatap muka 24 jam selama satu minggu. Selebihnya digunakan untuk mengembangkan karakter peserta didiknya. Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budiman mengatakan sumber belajar tidak hanya berada di sekolah tetapi di luar sekolah justru terdapat banyak sumber belajar. Hal ini berarti guru dapat mengajak siswanya untuk mengenal lingkungan di sekitarnya yang dihubungkan dengan lima nilai penguatan pendidikan karakter itu sendiri. (Dwi Retnawati)
Sumber : web kemdikbud
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 13550 kali
Dan untuk yang lainnya berkaitan dengan kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Lima Hari Sekolah silahkan kunjungi link-link di bawah ini.
Kemendikbud Dorong Sekolah Galang Kolaborasi dengan Berbagai Sumber Belajar https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/kemendikbud-dorong-sekolah-galang-kolaborasi-dengan-berbagai-sumber-belajar
Sumber Belajar dan Keragaman Indonesia https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/sumber-belajar-dan-keragaman-indonesia
Lima Hari Sekolah Dorong Peran Orangtua Bangun Karakter Anak di Rumah https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/lima-hari-sekolah-dorong-peran-orangtua-bangun-karakter-anak-di-rumah
Mendikbud Bantah Akan Hapus Pelajaran Agama https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/mendikbud-bantah-akan-hapus-pelajaran-agama
MUI Dukung Program Penguatan Pendidikan Karakter Kemendikbud https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/mui-dukung-program-penguatan-pendidikan-karakter-kemendikbud
Penguatan Karakter Siswa Melalui Delapan Jam Belajar, Untungkan Madrasah Diniyah https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/penguatan-karakter-siswa-melalui-delapan-jam-belajar-untungkan-madrasah-diniyah
Semoga bisa memberikan perimbangan dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan.
Sila unduh Permendkbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah di http://bit.ly/PermendikbudHariSekolah2017
Salam,
BKLM Kemendikbud
Sumber Belajar dan Keragaman Indonesia https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/sumber-belajar-dan-keragaman-indonesia
Lima Hari Sekolah Dorong Peran Orangtua Bangun Karakter Anak di Rumah https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/lima-hari-sekolah-dorong-peran-orangtua-bangun-karakter-anak-di-rumah
Mendikbud Bantah Akan Hapus Pelajaran Agama https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/mendikbud-bantah-akan-hapus-pelajaran-agama
MUI Dukung Program Penguatan Pendidikan Karakter Kemendikbud https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/mui-dukung-program-penguatan-pendidikan-karakter-kemendikbud
Penguatan Karakter Siswa Melalui Delapan Jam Belajar, Untungkan Madrasah Diniyah https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/penguatan-karakter-siswa-melalui-delapan-jam-belajar-untungkan-madrasah-diniyah
Semoga bisa memberikan perimbangan dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan.
Sila unduh Permendkbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah di http://bit.ly/PermendikbudHariSekolah2017
Salam,
BKLM Kemendikbud
0 Response to "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah Lengkap Dengan Ketentuan dan Kegiatannya"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung