Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD

Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD
Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
  3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
  4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
  6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945.
  7. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  9. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  11. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 
  12. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah UrusanPemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerahsesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
  13. Dinas adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsurpelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.
  14. Badan adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsurpenunjang Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.
  15. Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerahpenyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikanmenengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumberdaya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unitkerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
  16. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkatUPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatanteknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjangtertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
  17. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untukmelaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secaralangsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
  18. Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untukmelaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangkamendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

BAB II
CABANG DINAS
Bagian KesatuKedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 2
(1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan UrusanPemerintahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakanUrusan Pemerintahan bidang pendidikan serta UrusanPemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerahprovinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. 
2) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beradadi bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinassesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yangdiselenggarakan.
Pasal 3
(1) Cabang dinas mempunyai tugas membantu kepala dinasdaerah provinsi melaksanakan sebagian UrusanPemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsidi wilayah kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), cabang dinas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan programsesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayahkerjanya;
b. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporanprogram dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidangtugas dan wilayah kerjanya;
c. koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai denganlingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan cabang dinassebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UrusanPemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerahprovinsi yang meliputi:
a. sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikanmenengah dan pendidikan khusus.
b. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c. Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber dayamineral; dan
d. sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.
(4) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publikpada bidang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksudpada ayat (3), cabang dinas mendapat pelimpahanwewenang perizinan dan wewenang lainnya dari gubernuryang ditetapkan dengan peraturan gubernur. 
(5) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaberkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kotayang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sesuaidengan tugas dan fungsi cabang dinas.
Bagian Kedua
Pembentukan, Lokasi, dan Wilayah Kerja
Pasal 4
Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernursetelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
Pasal 5
Konsultasi pembentukan cabang dinas secara tertulis denganMenteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapidengan dokumen meliputi:
a. kajian akademis pembentukan cabang dinas; dan
b. analisis rasio belanja pegawai.
Pasal 6
(1) Pembentukan cabang dinas tidak berlokasi di ibukotaprovinsi.
(2) Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi 1 (satu) ataulebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas yang wilayah kerjanya hanya pada 1 (satu)kabupaten/kota, dapat dibentuk dengan ketentuanmeliputi:
a. kabupaten/kota berciri kepulauan;
b. kabupaten/kota di daerah perbatasan dengan negaralain;
c. kabupaten/kota terluar; dan/atau
d. kabupaten/kota yang tidak tersedia akses transportasidarat; dan
e. kabupaten/kota yang mempunyai jarak dari ibu kotaprovinsi dan jarak dengan ibu kota kabupaten/kotatetangga lebih dari 100 km untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara atau lebih dari 150 km untuk luarJawa, Bali dan Nusa Tenggara.
(4) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan apabila:
a. tidak terdapat dinas kabupaten/kota yangmelaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama dengan Urusan Pemerintahan yang akan dilaksanakanoleh cabang dinas tersebut; dan/atau
b. dinas kabupaten/kota yang mempunyai tugas danfungsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yangsama dengan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakanoleh cabang dinas tersebut tidak bersedia untukmelaksanakan tugas pembantuan dari Daerah provinsike kabupaten/kota atau dinas kabupaten/kota yangmelaksanakan tugas pembantuan tersebut berkinerjarendah.Bagian KetigaKlasifikasi dan Kriteria
Pasal 7
(1) Cabang dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(2) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang
besar; dan
b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 8
(1) Klasifikasi cabang dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan pendidikan menengah ditentukan berdasarkan kriteria meliputi:
a. cabang dinas kelas A dibentuk apabila melayani minimal 150 (seratus lima puluh) satuan pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus; dan
b. cabang dinas kelas B dibentuk apabila melayani minimal 100 (seratus) sampai dengan 149 (seratus empat puluh sembilan) satuan pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus.
(2) Klasifikasi cabang dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang energi sumber daya mineral ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. cabang dinas kelas A dibentuk apabila:
  1. totalluas cekungan air tanah lebih dari atau sama dengan 800 (delapan ratus) ha;
  2. jumlah izin pemanfaatan air tanah lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus);
  3. jumlah izin usaha pertambangan Mineral Logam dan Batubara lebih dari atau sama dengan 20 (dua puluh);
  4. jumlah izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri lebih dari atau sama dengan 40 (empat puluh);
  5. jumlah izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh);
  6. jumlah izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh);
  7. jumlah izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi lebih dari atau sama dengan 20 (dua puluh);
  8. jumlah izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang diterbitkan lebih dari atau sama dengan 15 (lima belas);
  9. jumlah desa belum teraliri listrik lebih dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat); dan
  10. jumlah IUPTL, izin oprasi dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri lebih dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat).

b. cabang dinas kelas B dibentuk apabila:
  1. total luas cekungan air tanah antara 200 (dua ratus) ha sampai dengan 799 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan) ha;
  2. jumlah izin pemanfaatan air tanah antara lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) sampai dengan 199 (seratus sembilan puluh sembilan);
  3. jumlah izin usaha pertambangan Mineral Logam dan Batubara antara lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh) sampai dengan 19 (sembilan belas);
  4. jumlah izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri antara lebih dari atau sama dengan 20 (dua puluh) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan);
  5. jumlah izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat antara lebih dari atau sama dengan 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan);
  6. jumlah izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan antara lebih dari atau sama dengan 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan);
  7. jumlah izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi antara lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh) sampai dengan 19 (sembilan belas);
  8. jumlah izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang diterbitkan antara lebih dari atau sama dengan 5 (lima) sampai dengan 14 (empat belas);
  9. jumlah desa belum teraliri listrik antara lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) sampai dengan 23 (dua puluh tiga); dan
  10. jumlah IUPTL, izin oprasi dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri antara lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) sampai dengan 23 (dua puluh tiga).

(3) Klasifikasi cabang dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan danperikanan ditentukan berdasarkan kriteria meliputi:
a. cabang dinas kelas A dibentuk apabila mengelola paling sedikit 5.000 km2 luas wilayah laut yang merupakan kewenangan daerah provinsi; dan
b. cabang dinas kelas B dibentuk apabila mengelola kurang dari 5.000 km2 luas wilayah laut yang merupakan kewenangan daerah provinsi.
(4) Klasifikasi cabang dinas yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang kehutanan di luar kawasan hutan ditentukan berdasarkan kriteria meliputi:
a. cabang dinas kelas A dibentuk apabila:
  1. luas kawasan lindung lebih dari 45.000 (empat puluh lima ribu) ha;
  2. luas lahan kritis lebih dari 15.000 (lima belas ribu)
  3. ....
  4. ....
  5. jumlah kelompok tani hutan lebih dari 225 (dua ratus dua puluh lima) kelompok; dan
  6. jumlah desa sekitar hutan lebih dari 60 (enam puluh) desa.

b. cabang dinas kelas B dibentuk apabila:
  1. luas kawasan lindung kurang dari atau sama dengan 45.000 (empat puluh lima ribu) ha;
  2. luas lahan kritis kurang dari atau sama dengan 15.000 (lima belas ribu) ha;
  3. luas hutan rakyat kurang dari atau sama dengan 15.000 (lima belas ribu) ha;
  4. jumlah industri hasil hutan kurang dari atau sama dengan 15 (lima belas) industri;
  5. jumlah kelompok tani hutan kurang dari atau sama dengan 225 (dua ratus dua puluh lima) kelompok; dan
  6. jumlah desa sekitar hutan kurang dari atau sama dengan 60 (enam puluh) desa.

Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 9
(1) Susunan organisasi cabang dinas kelas A, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha;
c. seksi paling banyak 2 (dua) seksi;dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan organisasi cabang dinas kelas B, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 10
Dalam hal sudah dibentuk cabang dinas, Perangkat Daerah tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali pada sekretariat atau pada bidang yang melaksanakan Urusan Pemerintahan lain yang bergabung dengan dinas tersebut.
BAB III
UPTD
Bagian Kesatu
UPTD Provinsi
Paragraf 1
Pembentukan UPTD Provinsi
Pasal 11
(1) Pada dinas atau badan Daerah provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Kriteria pembentukan UPTD Provinsi meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
b. penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu; dan
g. memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan UPTD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 12
Konsultasi Pembentukan UPTD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. kajian akademis pembentukan unit pelaksana teknis; dan
b. analisis rasio belanja pegawai.
Pasal 13
(1) Selain UPTD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan
Daerah provinsi.
(2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
Pasal 14
(1) Selain UPTD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdapat UPTD provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi yang diangkat dari pejabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.
(3) Rumah sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. 
(5) Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis, dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Klasifikasi UPTD Provinsi
Pasal 15
(1) UPTD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(2) Klasifikasi UPTD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a. UPTD provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPTD provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD Provinsi Kelas A dibentuk apabila:
1. lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan
2. jumlah jam kerja efektif 15.000 (lima belas ribu) jam atau lebih per tahun.
b. UPTD Provinsi Kelas B dibentuk apabila:
1. lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi pada dinas/badan atau wilayah kerjanya hanya mencakup 1(satu) kabupaten/kota; dan
2. jumlah jam kerja efektifantara 6.000 (enam ribu) jam sampai dengan kurang dari 15.000 (lima belas ribu) jam per tahun.
(4) Gubernur dapat menurunkan tipe UPTD dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan kondisi tertentu di daerah.
Paragraf 3
Kedudukan
Pasal 16
(1) UPTD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan
Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
(2) UPTD provinsi merupakan bagian dari Perangkat Daerah provinsi.
Paragraf 4
Tugas
Pasal 17
(1) UPTD provinsi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari
organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan, kordinasi atau sinkronisasi serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan
kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah kerja UPTD dapat melewati batas wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/kota diwilayahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.
Paragraf 5
Susunan Organisasi
Pasal 18
(1) Susunan organisasi UPTD Provinsi kelas A, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha;
c. seksi paling banyak 2 (dua) seksi;dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan organisasi UPTD Provinsi kelas B, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha; dan
c. pelaksana dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Persyaratan dan Susunan UPTD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi UPTD yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit.
Pasal 19
(1) Pada UPTD provinsi yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas, untuk memudahkan pelaksanaan tugas UPTD dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja nonstruktural.
(2) Wilayah kerja/unit nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.
Bagian Kedua
UPTD Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Pembentukan
Pasal 20 
(1) Pada Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Kriteria pembentukan suatu UPTD meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;
b. penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu; dan
(3) Pembentukan UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.
Pasal 21
Konsultasi Pembentukan UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen meliputi:
a. kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis; dan
b. analisis rasio belanja pegawai;
Pasal 22
(1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Pasal 23
(1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota yang diangkat dari pejabat fungsional dokter/dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.
(3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(4) Dalam hal rumah sakit Daerah kabupaten/kota belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(5) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis, dibina dan bertanggungjawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala Dinas yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.
(8) Organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota berpedoman pada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Klasifikasi
Pasal 24
(1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1)dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(2) Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a. UPTD kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPTD kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila:
1. lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
2. jumlah beban kerja 10.000 (sepuluh ribu) atau lebih jam kerja efektif per tahun atau lebih
b. UPTD kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila
1. lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan
2. jumlah beban kerja antara 5000 (lima ribu) sampai dengan kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) jam kerja efektif per tahun.
(4) Bupati/wali kota dapat menurunkan tipe UPTD dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan kondisi tertentu di daerah.
Paragraf 3
Kedudukan
Pasal 25
(1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas atau kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
(2) UPTD kabupaten/kota merupakan bagian dari Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Paragraf 4
Tugas
Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.
Paragraf 5
Susunan Organisasi
Pasal 27
(1) Susunan organisasi UPTD kabupaten/kota kelas A, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan organisasi UPTD kabupaten/kota kelas B, terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi UPT yang berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal, Puskesmas dan rumah sakit daerah.
Pasal 28
(1) Pada UPTD kabupaten/kota yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas, untuk memudahkan pelaksanaan tugas UPTD dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja nonstruktural.
(2) Wilayah kerja/unit nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.
BAB IV
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
Bagian Kesatu
Kepegawaian
Pasal 29
(1) Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai cabang Dinas, UPTD provinsi, dan UPTD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yang ditangani.
Bagian Kedua
Jabatan
Pasal 30
(1) Jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator, terdiri atas:
a. kepala UPTD provinsi kelas A; dan
b. kepala Cabang Dinas provinsi kelas A.
(2) jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas, terdiri atas:
a. kepalaCabang Dinas provinsi kelas B;
b. kepala UPTD provinsi kelas B;dan
c. kepala UPTD kabupaten/kota Kelas A; dan
d. kepala subbagian dan kepala seksi pada Cabang Dinas
dan UPTD provinsi kelas A.
(3) Jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas, terdiri atas:
a. kepala UPTD kabupaten/kota kelas B;
b. kepala subbagian pada Cabang Dinas Daerah provinsi kelas B;
c. kepala subbagian pada UPTD provinsi kelas B; dan
d. kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi;
e. kepala subbagian pada UPTD kabupaten/kota kelas A;
(4) Kepala UPTD provinsi, kabupaten, dan kota yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru/pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala UPTD provinsi, kabupaten, dan kota yang berbentuk rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi.
(6) Kepala UPTD Kabupaten/Kota yang berbentuk Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

Download filenya di bawah ini !!
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Related Posts :

0 Response to "Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung