Wajib Belajar Dan Pendanaan Pendidikan Di Indonesia

http://www.librarypendidikan.com/
Wjib Belajar dan Pendanaan Pendidikan
Salam Library Pendidikan.... Pada kesempatan ini kami membuuat artikel tentang "Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan Di Indonesia". Sebenarnya judul artikel ini mempunyai dua makna yang pertama Tentang Wajib Belajar dan yang kedua Tentang Pendanaan Pendidikan. Keduanya srtikel ini tentunya yang berlaku di Indonesia, yaitu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 dan Nomor 48.
Baik kita bahas secara terperinci di bawah ini
Inilah Wajib Belajar di Indonesia
Secata Umum dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
  1. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama.
  5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
  6. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan Menteri Agama.
  7. Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
  8. Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
  9. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
  10. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
  11. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Fungsi dan Tujuan Wajar
  1. Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
  2. Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan Wajar
  1. Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
  2. Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
  3. Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan bentuk lain yang sederajat.
  4. Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan lingkungan.
  5. Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
  1. Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib belajar yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
  2. Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
  4. Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pengelolaan Program Wajar
  1. Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri.
  2. Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
  3. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
  4. Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar.
  5. Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan. 

Evaluasi
  1. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar secara berkala.
  2. Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. tingkat pencapaian program wajib belajar; b. pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar; c. hasil belajar peserta didik; dan d. realisasi anggaran.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
  4. Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai: a. ketercapaian program wajib belajar; b. kemajuan program wajib belajar; dan c. hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.
  5. (5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan. 

Penjaminan Wajib Belajar
  • Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  • Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
  • Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Semuan uraian Tentang Wajib Belajar di atas tercantum dalam PP Nomor 47 seperti di bawah ini.

http://www.librarypendidikan.com/
Wajib Belajar
Ini yang berhubungan dengan keuangan pendidikan silahkan simak paparan di bawah ini.
  1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  2. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; 
  • peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan 
  • pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 
Biaya pendidikan meliputi: 
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
        1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
        2. biaya investasi selain lahan pendidikan. 
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
        1. biaya personalia; dan
        2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
        1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
        2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi,  yang terdiri atas:
        1. biaya personalia; dan
        2. biaya nonpersonalia.
Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3)  huruf b angka 1 meliputi:
a. biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas: 
  1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
  2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
  3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
  4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
  5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
  6. tunjangan profesi  bagi guru dan dosen;
  7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; 
  8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
  9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
  1. gaji pokok;
  2. tunjangan yang melekat pada gaji;
  3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
  4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
Pendanaan Pendidikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 seperti di bawah ini.

http://www.librarypendidikan.com/
Pendanaan Pendidikan
Memang wajib belajar erat sekali dengan pembiayaan pendidikan yang memang tidak bisa dipisahkan, maka dengan itu pemerintah sangatlah memperhatikan dengan mengeluarkannya peraturan seperti yang ada di atas tadi.
Dengan hal tersebut tidaklah alasan bahwa anak indonesia yang tidak lagi sekolah. majulah pendidikan kita majulaj Indonesia. Salam Library Pendidikan

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Wajib Belajar Dan Pendanaan Pendidikan Di Indonesia"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung