Permendikbud No. 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru |
http://www.librarypendidikan.com/ |
Kesuksesan dalam sebuah karier seorang pendidik atau guru memang diidamkan oleh setiap pegawai yang menyandai sebagai Guru PNS atau ASN. Karier tersebut bisa oleh siapa saja bisa ditempuh dengan cara ketekunan, dedikasi yang tinggi, dan menjadi guru yang memang sesuai dengan cita-cita pendirinya yaitu tut wurihandayani, Ingarso Sungtulado. Maka seorang guru haruslah mengetahui tata urutan kepangkatan, jabatan sebagai fungsinya. Maka dari kiranya kami perlu menginformasikan tentang hal tersebut, seperti yang ada di bawah ini. Silahkan simak lalu unduh atau download pada bagian artikel di bawah ini.
Tetapi kami juga sebelumnya mengupdate artikel di bawah ini.
- Regulasi Pendidikan Tentang Pelansanaan Undang-Undang Yayasan
- PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYAKURAN TUNJANGAN PROPFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNSD
- INILAH PERMENDIKBUD UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU
- Revisi UU ASN Bisa Bertentangan dengan Nawacita
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.
Pasal 1
Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 2
Penyesuaian jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki dengan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
- Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
- Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
- Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
Pasal 4
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas.
- memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
- memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
- masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Pasal 5
Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah.
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
- Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
- Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
- Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
- Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Pasal 6
Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
- Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
- Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
- Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
- Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
- Guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerain Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala madrasah kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.
Pasal 7
Usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.
- Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
- Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
- Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.
Pasal 8
Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
- Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.
Pasal 9
Penyesuaian jabatan fungsional guru dilakukan dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(2) Apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
Pasal 11
Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU
JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU |
Format 1
Contoh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
Contoh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR .................................
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR .................................
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan jabatan fungsional guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
17. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
18. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
21. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
17. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
18. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
21. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYESUAIAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU.
PERTAMA : Terhitung Mulai Tanggal ............................. ,20.....
Nama : ....................................
Tempat/Tgl. Lahir : ....................................
NIP : ....................................
NUPTK : ....................................
Pendidikan Terakhir : ....................................
Pangkat/Gol.Ruang : ....................................
Jabatan Lama : ....................................
Angka Kredit : ....................................
Jabatan Baru : ....................................
Angka Kredit : ....................................
Jenis Guru : Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling *)
Tugas : ....................................
Unit Kerja : ....................................
KEDUA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ..........................................
a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Kepala Biro Kepegawaian,
Tembusan disampaikan kepada Yth. : ...................................................
1. Menteri Pendidikan Nasional; NIP ...................................
2. Kepala BKN di Jakarta;
3. Kepala KPPN di...........
4. .......................................
*) Coret yang tidak sesuai
PERTAMA : Terhitung Mulai Tanggal ............................. ,20.....
Nama : ....................................
Tempat/Tgl. Lahir : ....................................
NIP : ....................................
NUPTK : ....................................
Pendidikan Terakhir : ....................................
Pangkat/Gol.Ruang : ....................................
Jabatan Lama : ....................................
Angka Kredit : ....................................
Jabatan Baru : ....................................
Angka Kredit : ....................................
Jenis Guru : Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling *)
Tugas : ....................................
Unit Kerja : ....................................
KEDUA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ..........................................
a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Kepala Biro Kepegawaian,
Tembusan disampaikan kepada Yth. : ...................................................
1. Menteri Pendidikan Nasional; NIP ...................................
2. Kepala BKN di Jakarta;
3. Kepala KPPN di...........
4. .......................................
*) Coret yang tidak sesuai
http://www.librarypendidikan.com/ |
Selengkapnya silahkan unduh/download Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 di bawah ini.
Lihat Riview Lembaran Jabatan Fungsional Guru Lama ke Baru di bawah ini.
Para rekan guru semuanya, itulah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang PNS/ASN Fungsional Guru Terbaru yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih telah menyempatkan sedikit waktu luang untuk berkunjung ke blog http://www.librarypendidikan.com/. Semoga saja berguna bagi kita semua yang membaca. Amin
0 Response to "Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, Pangkat, Golongan, Ruang Sesuai Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung