Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan RI 2015-2019


http://www.librarypendidikan.com/
Renstra Sekretariat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan RI 2015-2019
Inilah tekad Seretaris Jenderal dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk periode 2015-2019 "Bekerja dengan Amanah, Memberi dan Melayani yang Terbaik".
Baca juga : 
Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Renstra Setjen Kemendikbud) Tahun 2015-2019 disusun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, serta Permendikbud No. 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis 2015-2019.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan serta Permendikbud Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pasal 4 ayat (4): Unit kerja eselon I menyusun dan menetapkan Renstra untuk masa 5 (lima) tahun dengan mengacu pada Renstra Kementerian.
Selanjutnya, sejalan dengan Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019. Setjen menyusun Renstra untuk periode Tahun 2015-2019 yang dilakukan melalui berbagai tahapan, antara lain mengidentifikasi, verifikasi, menganalisis data, termasuk koordinasi dengan Satker, dan partisipasi seluruh pejabat di lingkungan Setjen.
Renstra Setjen Tahun 2015-2019 digunakan sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan dan kebudayaan yang hendak dicapai pada periode 2015-2019, serta merupakan dasar dan acuan bagi Unit Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Setjen untuk : 
  1. Penyusunan dan penetapan Rencana Lima Tahunan (Rencana Strategis); 
  2. Penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan RKA-KL; 
  3. Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan; 
  4. Pemantauan dan Evaluasi (Renja, Renstra, dan LAKIP).

Renstra ini penting untuk dipahami serta dimanfaatkan oleh seluruh jajaran dan para pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian program dan kegiatan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel secara terintegrasi, sinergis dan berkesinambungan.

Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan melalui Permendikbud No. 22 Tahun 2015, yang mencakup: visi, 5 misi, 6 tujuan, 16 sasaran, kebijakan dan strategi serta indikator kinerja strategis, program, dan kegiatan. Visi Kemendikbud 2019 adalah “Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. 
Visi dijabarkan kedalam 5 misi yaitu : 
  1. Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat; 
  2. Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan; 
  3. Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu; 
  4. Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa; dan 
  5. Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik.

Selanjutnya dengan mengacu pada visi dan misi, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Permendikbud Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pasal 4 ayat (4): Sekretariat Jenderal menyusun Rencana Strategis untuk periode 2015-2019.
Renstra Sekretariat Jenderal 2015-2019 ini, juga disusun dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan. Selain yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, agenda prioritas dalam RPJMN 2015-2019 terutama Nawacita nomor dua yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, diperhatikan pula Perpres No. 81 Tahun 2010 Grand design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.
Kebijakan penguatan tata kelola di lingkungan Kemendikbud yang terkait dengan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, yang memiliki peran sangat penting untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan keberhasilan pembangunan pendidikan dan kebudayaan. Upaya yang dilakukan dalam rangka membangun tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya sesuai tugas dan fungsi Kemendikbud melalui Sekretariat Jenderal, yaitu : 1) membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja Kemendikbud; 2) menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi dilingkungan Kemendikbud; dan 3) meningkatkan partisipasi/pelibatan publik baik dalam proses pengambilan kebijakan publik, perencanaan program, kegiatan, dan penganggaran.
Setjen Kemendikbud sebagai salah satu unit Eselon I di lingkungan Kemendikbud memiliki peran aktif dan posisi yang sangat strategis dalam memberikan kontribusi dalam peningkatan tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang efektif, efisien,
transparan dan akuntabel serta penguatan dan pelibatan publik secara gotong royong. Hal tersebut, sesuai dengan peran dan fungsi Setjen dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan merujuk visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program tahun 2015-2019, serta memperhatikan berbagai peraturan perundangan tersebut di atas, Sekretaris Jenderal bertekad :

http://www.librarypendidikan.com/
Tekad Sekretariat Jenderal Kemendikbud RI pada Renstra 2015-2019

Marilah lihat riview Rencana Strategis (Renstra) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019.



  • Selengkapnya tentang Rencana Strategis Kemendikbud Periode 2015-2019 ada >>> di sini
Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, Sekretariat Jenderal mendapat tugas untuk mengawal Kementerian dalam meraih dan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan penilaian tertinggi dari target Kementerian yang diberikan oleh tim audit eksternal. Di sisi lain, tugas penting yang terus dilaksanakan adalah mengelola
Barang Milik Negara dan seluruh aset Kemendikbud yang tersebar di seluruh Indonesia, mempertahankan skor tertinggi LAKIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan menuntaskan reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud.

Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai tolak ukur pencapaian dan keberhasilan jajaran unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal juga telah disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan perubahan struktur Kemendikbud. Selanjutnya IKK ini harus disusun rencana pencapaianya ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan diperjanjikan ke dalam format Kontrak Kinerja yang memuat, antara lain: program utama yang dilaksanakan, sasaran yang akan dicapai, output (keluaran) yang akan diwujudkan, dan janji outcome (hasil), yang pada setiap akhir tahun diminta pertanggungjawabannya dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja dari unit kerja masing-masing.

Dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, baik di lingkungan Kementerian maupun pada jajaran eselon II Sekretariat Jenderal, perlu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mapan dan dapat dijadikan sebagai Pilar Transformasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan demi terwujudnya Sistem Tata Kelola Yang Andal dalam Menjamin
Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan menuju Kementerian Bertatakelola Terbaik dengan motto “Bekerja dengan Amanah, Memberi dan Melayani yang terbaik”.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

1 Response to "Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan RI 2015-2019"

  1. Terima Kasih Kemendikbud yang telah menyajikan Data Renstra 2015-2019 dan menjadi refreansi bagi saya di Bidang Pemerintahan dan Sosbud BAPELITBANG Kabupaten Rote Ndao, Provunsi NTT.

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung