Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, dan Laporan

Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, dan Laporan Library Pendidikan
Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, dan Laporan
Sebagai pegawai pemerintah yaitu PNS dan sekarang beralih namanya menjadi ASN sekaligus sebagai Abdi Negara yang tergabung dengan KORPRI pasti akan mengalami masa akhir atau pensiun dengan kata lain akan akan terjena masa purna bahakti. Maka di dalam dunia kerja tidak asing ditelinga kita tentang pegawai negeri sipil atau PNS. Dalam pekerjaan pegawai negeri sipil pasti ada masa purna/pensiun dalam masa tugas kerjanya. pegawai negeri yang pensiun atau purna tugas, tidak hanya dikarenakan batas usia umur atau tua. Pensiun pegawai negeri sipil bisa juga dikarenakan kehendak sendiri, bisa juga dikarenakan melanggar tindak pidana hukum atau yang lainnya. setiap pegawai negeri sipil yang telah berakhir masa tugas kerjanya harus memenuhi beberapa persyatan berkas administrasi sesuai dengan alasan purnanya. Dan ini akan terjadi setiap tahunnya bahkan setiap bulan atau minggu pun ada, termasuk Guru PNS sama akan berakhir dengan pensiun.

Lihat juga :

Pensiun atau pemberhentian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikarenakan ada beberapa foaktor, dianataranya adalah :
  1. Pensiun Dini Permintaan Sendiri
  2. Pensiun PNS Sudah Sampai Batas Umur Usia Tua sesuai aturan
  3. Pensiun PNS Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak)
  4. Pensiun PNS Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
  5. Pensiun PNS Karena Keterbatasan Mental dan fisik (Cacat) atau Sakit Jiwa/Indisipliner
  6. Pensiun PNS (Pegaiwai Negeri Sipil) Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin
  7. Pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil) Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan/Kasus Narkoba
Baiklah kita bahas satu persatu tentang alasan PNS pensiun atau berhenti sebagai pegawai pemerintah.
Beberapa persyaratan purna tugas/pensiun pegawai negeri sipil antara lain :

Persyaratan Permintaan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil
Administrasi Berkas yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun antara lain :
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Persyaratan Pensiun Karena Mencapai Batas Umur Usia Tua
Persyaratan pensiun Pegawai Negeri Sipil karena Usia Tua yaitu :
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi DP3 tahun terakhir  (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian) 
  7. Fotokopi Surat Nikah 
  8. Fotokopi KTP 
  9. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  10. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  11. Fotokopi rekening bank 
  12. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  13. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar 
  14. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
Syarat Pensiun PNS Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak)
Administrasi Pensiun Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak) 
Persyaratan berkasnya adalah sebagai berikut :
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi Surat Nikah 
  3. Surat keterangan kematian 
  4. Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari kelurahan (bagi pensiun janda/duda) 
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  6. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Karpeg 
  9. Fotokopi KARIS/KARSU 
  10. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  11. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  12. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  13. Fotokopi DP3 tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian) 
  14. Fotokopi rekening bank 
  15. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami/anak/orang  tua ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  16. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian) 
Pensiun Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Persyaratan Pensiun Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi 
Kelengkapan administrasi:
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pensiun Karena Keterbatasan Mental dan fisik (Cacat)
Persyaratan Pensiun Pegawai Negeri Sipil karena cacat fisik atau mental antara lain :
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan 
  3. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  5. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  6. Fotokopi Karpeg 
  7. Fotokopi Surat Nikah 
  8. Fotokopi KTP 
  9. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  10. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  11. Fotokopi rekening bank 
  12. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  13. Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pensiun PNS (Pegaiwai Negeri Sipil) Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin
Persyaratan Pensiun Pegaiwai Negeri Sipil Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin
Persyaratan Kelengkapan administrasi adalah :
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan/Kasus Narkoba
Persyaratan Administrasi Pensiunnya antara lain
  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Untuk kelengkapan PNS yang menjelang pensiun silahkan unduh file-filenya di bawah ini sesuai dengan kebutuhan.
1. Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2. KETERANGAN AHLI WARIS.2-Pensiun
3. SPTB. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri. PT Taspen
4. SURAT KETERANGAN JANDA DUDA-Pensiun
5. SURAT PERMINTAAN PENSIUN JANDA DUDA YATIM-Pensiun
6. SURAT KETERANGAN NAMA PENSIUN
7. MUTASI-Pensiun
8. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS-Pensiun
9. FORMULIR PENDAFTARAN ISTRI-2-Suami-Anak-2-Pensiun
10. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI-FIX PT. Taspen-Pensiun
FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN-Taspen-Pensiun
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER PENYAKIT AKIBAT KERJA-Pensiun
LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP II
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER Taspen 3-Pensiun
FORMULIR SURAT RUJUKAN-pensiun
SURAT JAWABAN RUJUKAN

Tambahan :
Program Pensiun PT. Taspen (Persero)
PP Nomor 42 Tahun 2009 Pemberian Gaji Pensiun TU
Batas Usia Pensiun

Demikianlah yang dapat library pendidikan tentang "Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, dan Laporan".
Rupanya sudah cukup kami sajikan semuanya. Semoga apa yang diperlukan/yang dibutuhkan ada di blog Library Pendidikan ini. Semoga kerja kita mendapat lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin. Selamat menikmati pensiunan, mudah-mudahan sehat selalu. Salam Library Pendidikan.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, dan Laporan"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung