Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMA/SMK/MA/MAK Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP

Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMA/SMK/MA/MAK Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP
Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda
Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMA/SMK Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP
Salam bahagia sahabat Library Pendidikan,,, ketiga kali ini postingan ini kami bagikan khusus untuk SMA/SMK. Sebagai mana kita ketahui bahwa Bahasa dan Sastra Sunda ini sudah jelas keberadaannya yaitu di daerah Tatar Sunda /Pasundan, yang memang bahasa daerah ini haruslah dibangkitkan kembali seolah-olah seperti tidak perlu terhadap bahasa daerah untuk dilestarikan, contohnya di rumah atau di sekolah pada hari sabtu semua warga sekolah diwajibkan untuk menggunakan bahasa sunda, begitu pula untuk daerah-daerah lain di selutuh negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa daerah ini merupakan bahasa pemersatu bangsa dari Sabang sampai Mauroke.

Sejalan dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah.

Kurikulum Tingkat Nasional yang disebut Kurikulum 2013 telah mengalami revisi sehingga disebut Kurikulum 2013 edisi revisi. Kurikulum Tingkat Daerah pun turut mengalami perbaikan sehingga disebut Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal berbasis Kurikulum 2013 revisi 2017. Revisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016.

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulus-an Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasa-rana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah. Selain disesuaikan dan didasarkan pada struktur Kurikulum Tingkat Nasional 2013, KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-Disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Di samping itu, penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah didasari pula oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan pada pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./ SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di dunia”.

Hal di atas sejalan pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, di antaranya menyatakan bahwa: Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. Hal ini diperkuat dengan Permendikbud Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, Pasal 9 dan Pasal 10, bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengembangkan muatan lokal.
Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, dan Bahasa Melayu Betawi berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang juga merupakan bahasa ibu bagi masyarakat Jawa Barat di wilayah tertentu. Bahasa daerah juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI. Melalui pembelajaran bahasa daerah diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasan etnopedagogis.

Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa daerah sebagai salah satu khasanah dalam kebhineka-tunggal-ikaan bahasa dan budaya Nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan karakter dan moral bangsa. Oleh karena itu, bahasa daerah harus diperkenalkan di Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dan diajarkan di sekolah-sekolah mulai Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliah (MA). Untuk kepentingan itu, telah disusun dan direvisi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut.

Pembelajaran bahasa dan sastra daerah diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Jawa Barat, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Daerah dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya sastra daerah.

Kompetensi inti mata pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah yang memiliki kesamaan dengan kompetensi inti mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra daerah. Kompetensi Inti ini menjadi dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan nasional. Secara substansial terdapat empat Kompetensi Inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas insan yang unggul, yakni (1) sikap keagamaan (beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) untuk menghasilkan manusia yang pengkuh agamana (spiritual quotient), (2) sikap kemasyarakatan (berakhlak mulia) untuk menghasilkan manusia yang jembar budayana (emotionalquotient), (3) menguasai pengetahuan, teknologi, dan seni (berilmu dan cakap) untuk menghasilkan manusia yang luhung élmuna (intellectualquotient), dan (4) memiliki keterampilan (kreatif dan mandiri) untuk menghasilkan manusia yang rancagé gawéna (actional quotient).

Keempat Kompetensi Inti tersebut merupakan pengejawantahan dari tujuan pendidikan nasional (Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3), yakni “untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah ini, selaras dengan alasan pengembangan kurikulum 2013, diharapkan peserta didik memiliki:
  1. Kemampuan berkomunikasi;
  2. Kemampuan berpikir jernih dan kritis;
  3. Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
  4. Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab;
  5. Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda;
  6. Kemampuan hidup dalam maysrakat yang mengglobal;
  7. Minat yang luas dalam kehidupan;
  8. Kesiapan untuk bekerja;
  9. Kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; dan
  10.  Rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Mari kita lihat tayangan buku ini.



UNDUH FILENYA >>> DI SINI
Semoga Buku Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP/MTs Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP dapat bermanfaat dan sesuai dengan Bapak / Ibu cari.
Salam Library Pendidikan

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMA/SMK/MA/MAK Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung