Pada kali ini akan mengenengahkan terkait dengan kegiatan Seleksi Preastasi Kreatifitas Siswa atau yang disingkat dengan SPKS khususnya FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2020.
Petunjuk Teknis FLS2N SD 2020 ini dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KATA PENGANTAR
Pendidikan di sekolah dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pembinaan karakter anak agar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani maupun rohani. Pembinaan karakter anak yang dimaksudkan meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian, moral, religius serta memilki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial.
Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain kegiatan FLS2N-SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.
Petunjuk teknis olimpiade ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah “terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Dalam makna visi ekosistem pendidikan, terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari: (1) Sekolah yang kondusif; (2) Guru sebagai penyemangat; (3) Orang tua yang terlibat aktif; (4) Masyarakat yang sangat peduli; (5) Industri yang berperan penting; (6) Organisasi profesi yang berkontribusi besar; (7) Pemerintah yang berperan optimal.
Terbentuknya insan serta ekosistem kebudayaan yang berkarakter dapat dimaknai sebagai berikut: (1) Terwujudnya pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman budaya dalam masyarakat, yang diindikasikan oleh kesediaan untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman; (2) Terbentuknya wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak usia sekolah yang diindikasikan oleh menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air; (3) Terwujudnya budaya dan aktivitas riset, budaya inovasi, budaya produksi, serta pengembangan ilmu dasar dan ilmu terapan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; (4) Terwujudnya pelestarian warisan budaya baik bersifat benda (tangible) maupun tak benda (intangible); (5) Terbentuknya karakter yang tangguh dengan melestarikan, memperkukuh, dan menerapkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia; (6) Tingginya apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas karya budaya, yang mendorong lahirnya insan kebudayaan yang profesional yang lebih banyak; (7) Berkembangnya promosi dan diplomasi budaya.
Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah (1) Mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan yang kuat adalah menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan; memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan; serta fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian; (2) Mewujudkan akses yang meluas dan merata adalah mengoptimalkan capaian wajib belajar 12 tahun; meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan, serta bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); (3) Mewujudkan pembelajaran yang bermutu adalah meningkatkan mutu pendidikan
sesuai lingkup standar nasional pendidikan; serta memfokuskan kebijakan berdasarkan percepatan peningkatan mutu untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keragaman, dan penguatan praktik baik dan inovasi; (4) Mewujudkan pelestarian kebudayaan dan pengembangan bahasa adalah: a) menjaga dan memelihara jatidiri karakter bangsa melalui pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan bahasa; b) membangkitkan kembali karakter bangsa Indonesia, yaitu saling menghargai keragaman, toleransi, etika, moral, dan gotong royong melalui penerapan budaya dan bahasa Indonesia yang baik di masyarakat; c) meningkatkan apresiasi pada seni dan karya budaya Indonesia sebagai bentuk kecintaan pada produk-produk dalam negeri; d) melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya termasuk budaya maritim dan kepulauan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (5) Mewujudkan penguatan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik adalah dengan memaksimalkan pelibatan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan yang berbasis data, riset, dan bukti lapangan, membantu penguatan kapasitas tata kelola pada pendidikan di daerah, mengembangkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor di tingkat nasional, mewujudkan birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif, dan efisien.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal. Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk peserta didik tingkat sekolah dasar, secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
FLS2N diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni dan sastra di Indonesia. Di samping itu, akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
Itulah PENDAHULUAN FLS2N 2020 BAB I
TUJUAN FLS2N SD 2020
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD adalah :
- Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan;
- Mengembangkan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa;
- Meningkatkan kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
- Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilainilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
- Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sejak dini, yang merupakan bagian dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi.
Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2020 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu:
- Lomba Menyanyi Tunggal;
- Lomba Seni Tari;
- Lomba Pantomim;
- Lomba Baca Puisi.
Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2020 adalah:
“Kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa menguatkan karakter, menggugah daya cipta, serta membentuk kelembutan hati”.
Selengkapnya silahkan lihat pada laman berikut ini.
untuk selengkapnya ada pada file yang tersedia pada Link di atas.
Demikianlah yang dapat admin bagikan pada kali ini. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Inilah Juknis FLS2N SD Tahun 2020"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung