Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda

Library Pendidikan - Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda.

Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda
Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda
MoU atau Perjanjian Kerjasama

Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republok Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penegakan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU yang diteken terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.

MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.

Penandatangan Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI
Penandatangan Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda
"Ke depan, yang harus kita jalani adalah APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini saya harap bisa bekerja dengan baik," papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

"Dengan adanya kesepakatan ini, mari kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya," kata Adi dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH.

"Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," papar Tjahjo. Sumber : http://news.detik.com

Kemendagri, Polri, Kejagung teken MoU soal aduan masyarakat terkait indikasi korupsi. (Foto: Seysha Desnikia/detikcom)


Lihat tayangan selengkapnya di bawah ini.




Semoga penindakan aparur negara ketiga unsur lembaga ini mengenai tipikor di setiap pemerintah daerah di seluruh Indonesia akan terwujud. Sehinga tercapai cita-cita bangsa sesui dengan UUN 1945. Amin

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung