Library Pendidikan - Sesuai amanah Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BAPERTARUM-PNS dilikuidasi dan dibubarkan tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Poto : http://bapertarum-pns.co.id (Bubarnya BAPERTARUM-PNS Usai 25 Tahun Berdiri) |
BAPERTARUM-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1933 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Utama BAPERTARUM-PNS, Heroe Soelistiawan menjelaskan, yang nantinya dikelola oleh BP Tapera merupakan perjalanan dari remaja menuju dewasa atau metamorfosa dari BAPERTARUM-PNS.
"Sekarang kalau saya istilahkan dari yang remaja jadi dewasa, remaja ini BAPERTARUM-PNS dan dewasanya BP Tapera. Jadi likuidasi BAPERTARUM-PNS ini bukan karena bangkrut tapi bermetamorfosa menjadi lebih dewasa dan lebih efisien melalui BP Tapera," tutur Heroe dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3)
Heroe melanjutkan, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan, bekerja sama dengan PT. Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menjelaskan Tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu.
“Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti.
UU No 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat |
Unduh > Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Kepres No 14 Tahun 1993 Tentang Bapertarum PNS |
=======
Sederet Kiprah Bapertarum PNS Selama 25 Tahun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) pada 24 Maret 2018. Sebagai ganti pembubara, tugas Bapertarum dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Lantas bagaimanakah sejarah pembentukan Bapertarum PNS selama ini. Dan bagaimanakah kiprah Bapertarum PNS dalam menyalurkan perumahan selama ini ?
Bapertarum PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri. Saat itu, Bapertarum didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1933 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dibentuknya Bapertarum untuk meningkatkan kesejahteraan PNS guna memiliki rumah yang layak. Selain itu, dibentuknya Bapertarum karena terbatasnya kemampuan PNS untuk membayar uang muka pembelian rumah dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dibentuknya Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut. Yang mana hal tersebut merupakan kegotong-royongan di antara PNS dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara PNS.
"Dipembiayaan perumahan menyiapkan berapa skema untuk membantu rumah yang layak huni. Tapi itu berasal dari APBN. Dan tentunya dana APBN juga terbatas. Sementara itu sejak 1993 ada Bapertarum PNS yang mendapat mandat dari presiden menarik dana PNS dalam rangka PNS bisa mendapatkan perumahan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam acara Konfrensi pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Akhirnya selama 25 tahun berjalan, Bapertarum PNS diputuskan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran Bapertarum ini seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).
"Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS. Jadi dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan, Bapertarum akan dibubarkan," jelasnya.
Selama 25 tahun berjalan, sudah ada 1,022 juta PNS yang telah merasakan manfaatnya untuk bantuan perumahannya. Sepanjang 25 tahun, Bapertarum sudah berhasil menghimpun dan menyalurkan dana kurang lebih Rp12 triliun.
"Dana iuran PNS yang berbasis likuiditas Rp12 triliun dana ini dikelola dalam portofolio Kemenkeu Rp8 triliun dan PUPR Rp4 triliun lebih. Bapertarum sudah salurkan kepada 1,022 juta PNS untuk bantuan uang muka dan fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan rumah," kata Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan. Sumber : https://economy.okezone.com
0 Response to "Bubarnya BAPERTARUM-PNS Usai 25 Tahun Berdiri"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung