Library Pendidikan - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belahar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar |
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
- Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
- Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui USBN.
- Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
- Program Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Program Ulya adalah pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
0 Response to "Unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung