Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, Surat Lamaran Pengawas Sekolah

Library Pendidikan - Di dalam dunia pendidikan tidak hanya guru sebagai pendidikan dan pembimbing para peserta didik, dan kepala sekolah sebagai manajerial. Selain Guru dan Kepada Sekolah ada pula yang selalu mengawasi kinerja para guru dan kepala sekolah yaitu pengawas sekolah.

Poto Pengawas Sekolah sedang memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah dan Guru Binaannya
Poto Pengawas Sekolah sedang memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah dan Guru Binaannya
Sudah barang tentu pengawas ini mempunyai Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, termasuk Surat Lamaran Pengawas Sekolah bagi guru atau kepala sekolah yang akan promosi untuk meningkatkan kariernya menjadi pengawas sekolah. 

Baiklah sekarang kita mulai dengan pembahasan terkait Pengawas Sekolah

Pengertian, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan.  Namun demikian keberadaan pengawas sekolah masih menjadi pembahasan tersendiri di dalam pelaksanaan sebuah proses penyelenggaraan pendidikan mulai ditingkat sekolah hingga tingkat yang lebih tinggi.  Keberadaan pengawas sekolah sering kali masih dipandang sebelah mata oleh orang atau sekelompok orang yang nota bene orang atau sekelompok orang tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses penyelenggaran pendidikan itu sendiri.  

Cara pandang yang kurang tepat terhadap “Pengawas Sekolah” tersebut tidak bisa disalahkan seratus persen atau juga dibenarkan seratus persen.  Diakui atau tidak memang keberadaan pengawas sekolah masih belum maksimal  kontribusinya dalam proses penyelenggaran pendidikan.   Untuk merubah cara pandang yang kurang tepat terhadap keberadaan pengawas sekolah tersebut perlu dijabarkan tentang beberapa hal :
a. Pengertian pengawas sekolah

Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah.  “Pengawas” adalah orang yang melakukan pengamatan dengan melihat secara langsung atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” adalah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Sehingga “pengawas sekolah” dapat diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai  negeri  sipil yang diangkat  dalam jabatan  pengawas   sekolah.   Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.  

Dari pengertian di atas, sudah jelas yang dimaksud dengan pengawas sekolah. Bahwa pengawas sekolah adalah sebuah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang pegawai negeri sipil dari guru. Pengawas sekolah merupakan guru pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang nantinya akan melakukan pengamatan dengan melihat baik secara langsung atau tidak terhadap objek yang diawasi yaitu; sekolah yang merupakan lembaga penyelenggara pendidikan.

b.  Kedudukan pengawas sekolah

Sebagai jabatan karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan yang mencakup pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan.  Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.  

Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten / Kota.  Yang menjadi masalah adalah seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.

Selanjutnya jika ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala dinas.  Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi dinas pendidikan.  Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten / kota bukan pada tingkat di bawahnya.  Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

c. Ruang lingkup tugas pengawas sekolah

Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok  Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

Berdasarkan Permen Pan & RB tersebut di atas,  lingkup tugas pengawas sekolah meliputi :
1. Pengawasan akademik, mencakup antara lain :
  • Pembinaan guru.
  • Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas : Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
  • Penilaian kinerja guru
  • Pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
  • Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
2. Pengawasan manajerial, mencakup antara lain :
  • Pembinaan Kepala sekolah
  • Pemantauan  pelaksanaan  standard nasional pendidikan  yang terdiri atas : standard pendidik  dan  tenaga  kependidikan, standard pengelolaan, standard   sarana  dan prasana, serta  standard pembiayaan
  • Penilaian kinerja kepala sekolah

Pembinaan guru dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan profesional guru yang mencakup :
  • Kemampuan guru mata pelajajaran/kelas dalam merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.
  • Kemampuan  guru  BP dalam  pelaksanaan  pembimbingan  dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran yang relevan.
  • Kemampuan guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil pembelajaran/pembimbingan dengan menggunakan teknik penilaian yang relevan.
  • Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam Proses pembelajaran, bimbingan dan latihan pada kegiatan yang terkait intra  kurikuler   (pembelajaran   remedial dan    pengayaan), dan    ekstra kurikuler.
  • Peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan  pengembangan  diri  peserta  didik  yang  sesuai  dengan kebutuhan,   potensi,  bakat,  minat, dan    kepribadian   peserta  didik  di sekolah.
Pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan  sekolah  yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan sekolah yang meliputi; perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya

Dalam tugasnya sebagai pengawas manajerial, pengawas sekolah memiliki fungsi sebagai :
  • Fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah
  • Asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah 
  • Informan  pengembangan mutu sekolah
  • Evaluator terhadap hasil pengawasan.

d. Fungsi pengawas sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57,  pengawas sekolah memiliki fungsi ;
  1. Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru
  2. Pemantauan 8 (dekapan) Standar Nasional Pendidikan
  3. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru
Kaitannya dengan fungsi pengawas sekolah tersebut, pengawas sekolah menjalankan kegiatan supervisi yang dilakukan secara teratur, terpogram dan berkesinambungan atau secara terus menerus. Kegiatan supervisi dimaksud meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.

Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup : (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Selengkapnya silahkan unduh/download pada file di bawah ini.
Inilah Persentase Bahan Sosialisasi Seleksi Pengawas Sekolah
1. Permendikbud No. 143 tahun 2014
Berdasarkan Permendikbud No. 143 tahun 2014 dan Permeneg PAN dan RB No21 Tahun 2010, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

2. Pengangkatan Jabatan dalam Pengawas Sekolah
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENGAWAS SEKOLAH

B. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
1. Persyaratan Pengangkatan
Persyaratan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah:
a. Masih berstatus sebagai PNS dalam jabatan fungsional Guru dan memiliki Sertifikat Pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikannya masing-masing. Kesesuaian jenjang dan jenis satuan pendidikan yang dimaksud adalah:
  1. Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan TK diangkat dari Guru TK atau Kepala TK.
  2. Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan SD diangkat dari Guru SD atau Kepala SD.
  3. Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan PLB diangkat dari Guru SLB atau Kepala SLB.
  4. Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran diangkat dari Guru SMP/SMA/SMK atau Kepala SMP/SMA/SMK.
  5. Pengawas sekolah dengan bidang pengawasanBK/ Konselor diangkat dari Guru BK/Konselor atau Kepala Sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK/Konselor dan atau bersertifikat pendidik BK.
3. lanjutan ...
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan atau Sarjana (S1)/Diploma IV bidang non kependidikan yang sudah memperoleh sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru(PPG);
c. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan. Keterampilan dan keahlian tersebut dinyatakan dalam bentuk Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang Pendidikan.
d. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e. Diutamakan belum berusia 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
f. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah. Seleksi calon pengawas sekolah meliputi seleksi administrasi dan seleksi akademik seleksi admnistrasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui SKPD bidang pendidikan, dan seleksi akademik/bidang tugas pengawasan dilasanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina.
g. Telah mengikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP dari instansi pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

4. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2010
BAB IX PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 30
Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal31
(1) PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)IDiploma IV bidang Pendidikan;

5. lanjutan ....
c. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Illlc;

e. Usia paling tinggi 55 (linla puluh lima) tahun;

f. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;

g. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan

h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6. SELEKSI ADMINISTRASI
 LULUS SELEKSI CALON PENGAWAS SEKOLAH.
(Pasal 31 Ayat (1) Huruf f Permeneg PAN dan RB N.21 Tahun 2010

7. Lanjutan sekelksi administras...
Seleksi administrasi dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dijadikan bahan penilaian,
Sebagai bukti bahwa calon pengawas sekolah bersangkutan telah memenuhi PERSYARATAN sesuai ketentuan (PERMENEG PAN DAN RB NO 21 Tahun 2010 DAN Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014)

8. SURAT LAMARAN
Surat lamaran dibuat oleh guru/Kepala Sekolah calon Pengawas Sekolah dengan menggunakan Format: SA.02.

9. Surat Lamaran, Data Riwayat Hidup (DRH), Dokumen Bukti DRH 
DRH memuat data:
  • Data Pribadi
  • kualifikasi akademik
  • diklat selama menjadi guru/kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir
  • prestasi akademik dan non akademik
  • karya pengembangan profesi
  • keikutsertaan dalam forum ilmiah
  • Pengalaman pengurus organisasi di bidang pendidikan
  • pengalaman mendapat tugas tambahan 2 (dua) tahun terakhir
  • penghargaan Satya Lencana Karya Satya, dan
  • Data Nilai PPKPNS
  • Pengalaman Keterampilan danKeahlian Bidang Pengawasan
10. Contoh Format-Format
Format-format di atas memuat format tentang semua yang diperlukan dalam pencalonan menjadi pengawas sekolah.

11. Penghargaan dan Pengalaman Kerja
Penghargaan Satya Lenjcana dan Karya Setya
Ini merupakan penhalaman tugas tambahan

12. Persyaratan Seleksi Adminitrasi
PERSYARATAN:

  • Surat Lamaran
  • Data Riwayat
  • Hidup (DRH)
  • Dokumen
  • Bukti DRH
13. Tugas Tambahan yang tertuang dalam Komponen Portopolio
Keterangan:
  1. Periksa kelengkapan bukti fisik tugas tambahan calon pengawas.
  2. Beri tanda centang pada setiap kolom bila memenuhi
  3. Pemenuhan SA.06 ≥ 70% sebagai dasar pemenuhan kolom 11 pada SA.05.
Selengkapnya lihatlah pada tayangan di bawah ini.

Apabila memerlukan filenya secara utuh kami persilahkan untuk mengunduhnya pada link download di bawah ini.

Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon Pengawas Sekolah
Dokumen Kelengkapan Calon Pengawas Sekolah
Dokumen Kelengkapan Calong Pengawas Sekolah
Riview file lamaran calon pengawas sekolah


Selengkapnya silahkan unduh/download pada link di bawah ini.

Surat lamaran dan Daftar Riwayat Hidup atau yang disingkat dengan DRH untuk Calon Pengawas Sekolah ini merupakan lembaran yang harus diisi oleh calon pengawas yang bersangkutan. Lembaran ini merupakan Dokumen Kelengkapan Calon Pengawas.
Kiranya artikel yang kami suguhkan mengenai Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, Surat Lamaran Pengawas Sekolah vukuplah sampai di sini dulu. Lain kali kita bahas kembali dan pasti akan ada artikel-artikel menarik lainnya yang mungkin sedang diperlukan atau dibutuhkan oleh para pembaca blog www.librarypendidikan sekalian.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Related Posts :

0 Response to "Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, Surat Lamaran Pengawas Sekolah"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung