Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan 2018-2022

Library Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat. Perihal : Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan. Nomor Surat : 4184/B4/GT/2018.
Surat ini ditujukan kepada :
1. Kepala Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan 2018-2022
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan 2018-2022
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Sehubungan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :
Lihat selengkapnya ada pada tayangan di bawah ini.



Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Sebelumnya admin telah memposting seperti di bawah ini dan silahkan baca :

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. 

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Related Posts :

0 Response to "Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan 2018-2022"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung