Library Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat. Perihal : Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan. Nomor Surat : 4184/B4/GT/2018.
Surat ini ditujukan kepada :
1. Kepala Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan 2018-2022 |
Sehubungan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :
Lihat selengkapnya ada pada tayangan di bawah ini.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Sebelumnya admin telah memposting seperti di bawah ini dan silahkan baca :
Sebelumnya admin telah memposting seperti di bawah ini dan silahkan baca :
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
0 Response to "Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan 2018-2022"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung