Juknis Penyelenggaraan KOBER (Kelompok Bermain)

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain
SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
NONFORMAL DAN INFORMAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas  menyatakan bahwa “Pendidikan  anak  usia  dini  adalah  suatu  upaya  pembinaan yang  ditujukan  kepada anak  sejak  lahir  sampai  dengan  usia enam  tahun  yang  dilakukan  melalui  pemberian  rangsangan pendidikan  untuk  membantu  pertumbuhan  dan  perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki  pendidikan  lanjut”.  Selanjutnya  dinyatakan  pula bahwa  pendidikan  anak  usia  dini  dapat  diselenggarakan  pada jalur  formal  (Taman  Kanak-kanak/  Raudhathul  Athfal),  jalur nonformal  (Taman  Penitipan  Anak,  Kelompok  Bermain,  dan bentuk  lain  yang  sederajat),  dan  pada  jalur  informal  (melalui pendidikan keluarga atau lingkungan).

Dalam rangka mendukung kebijakan pembinaan layanan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  (PAUD)  yang  terarah, terpadu  dan terkoordinasi, pada tahu 2010 Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dalam peraturan  tersebut  ditegaskan  bahwa  pembinaan PAUD baik formal,  nonformal,  maupun  informal,  berada  di  bawah  binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonforma l dan Informal  (Ditjen  PAUDNI),  yang  secara  teknis  dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Meskipun  selama  ini  berbagai  kebijakan  yang  terkait dengan pembinaan PAUD telah ditetapkan dan disosialisasikan  ke  seluruh  lapisan  masyarakat,  namun  pada kenyataannnya  dari  28,8  juta  anak  usia  0-6  tahun  pada  akhir tahun  2009,  yang  memperoleh  layanan  PAUD  baru  sekitar 53,7%.  Masih  rendahnya  jumlah  anak  yang  terlayani  tersebut antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya jumlah lembaga PAUD  yang  ada,  baik  lembaga  Taman  Kanak-kanak  (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),maupun lembaga Satuan PAUD Sejenis lainnya.

Oleh  karena  itu,  seiring  dengan  perubahan  organisasi dan  tata  kerja  Kementerian  Pendidikan  Nasional,  Direktorat Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Nonformal  dan  Informal pada   tahun  2011 ini telah  menetapkan   kebijakan   untuk memperluas  akses  dan  meningkatkan  mutu  layanan  PAUD secara lebih terarah dan terpadu diantaranya melalui berbagai program peningkatan   kapasitas   layanan   lembaga-lembaga PAUD di seluruh tanah air.
Riview Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain


Unduh filenya di bawah ini.
  • Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain 
Saya menyambut baik diterbitkannya Petunjuk Teknis ini untuk  dijadikan  pedoman  oleh  seluruh  pemangku  kepentingan PAUD dalam  melaksanakan  program  PAUD  secara  tertib  dan tepat  sasaran.  Saya  menyampaikan  penghar gaan dan terima kasih  kepada  semua  pihak  yang  telah  memberikan  kontribusi dalam  penyusunan  petunjuk  ini.  Semoga  petunjuk  ini  benar-benar  dapat  dijadikan  pedoman  dan  dilaksanakan  dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari komitmen dan kesungguhan  kita  dalam ikut  menyiapkan  generasi  bangsa yang unggul di masa yang akan datang. Semoga, dan selamat bekerja. 
Juknis Penyelenggaraan KOBER (Kelompok Bermain) librarypendidikan
Baca juga :

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Juknis Penyelenggaraan KOBER (Kelompok Bermain)"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung