Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain |
SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
NONFORMAL DAN INFORMAL
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
NONFORMAL DAN INFORMAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas menyatakan bahwa “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut”. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan pada jalur formal (Taman Kanak-kanak/ Raudhathul Athfal), jalur nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan bentuk lain yang sederajat), dan pada jalur informal (melalui pendidikan keluarga atau lingkungan).
Dalam rangka mendukung kebijakan pembinaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terarah, terpadu dan terkoordinasi, pada tahu 2010 Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan PAUD baik formal, nonformal, maupun informal, berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonforma l dan Informal (Ditjen PAUDNI), yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Meskipun selama ini berbagai kebijakan yang terkait dengan pembinaan PAUD telah ditetapkan dan disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, namun pada kenyataannnya dari 28,8 juta anak usia 0-6 tahun pada akhir tahun 2009, yang memperoleh layanan PAUD baru sekitar 53,7%. Masih rendahnya jumlah anak yang terlayani tersebut antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya jumlah lembaga PAUD yang ada, baik lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),maupun lembaga Satuan PAUD Sejenis lainnya.
Oleh karena itu, seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada tahun 2011 ini telah menetapkan kebijakan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan PAUD secara lebih terarah dan terpadu diantaranya melalui berbagai program peningkatan kapasitas layanan lembaga-lembaga PAUD di seluruh tanah air.
Riview Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Unduh filenya di bawah ini.
- Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Saya menyambut baik diterbitkannya Petunjuk Teknis ini untuk dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan PAUD dalam melaksanakan program PAUD secara tertib dan tepat sasaran. Saya menyampaikan penghar gaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan petunjuk ini. Semoga petunjuk ini benar-benar dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari komitmen dan kesungguhan kita dalam ikut menyiapkan generasi bangsa yang unggul di masa yang akan datang. Semoga, dan selamat bekerja.
Baca juga :
0 Response to "Juknis Penyelenggaraan KOBER (Kelompok Bermain)"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung