Pengertian, Tujuan, Fungsi, Latar Belakang dan Dasar Hukum UKG

Kilas balik UKG 2015 dulu ya. Stelah selesai membacanya silahkan download atau unduh artikelnya pada bagian bawah. Selamat menyimak.
Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, “Uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru”.
Sebelumnya sudah kami posting file-file penting lainnya seperti di bawah ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang guru PNS dan honorer.
Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru tahun ini, dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 di daerah masing-masing (kabupaten/kota). Untuk pesertanya sendiri, tidak hanya diperuntukan bagi PNS, tetapi guru Non-PNS pun diikut sertakan (bagi non-PNS yang sudah punya NUPTK). Selain itu, pengawas dan Kepala Sekolah juga wajib mengikuti UKG yang dimana pelaksanaannya dilakukan secara online.
Standar nilai UKG 2015 minimal 5,5 dan mesti ditingkatnya setiap tahunnya hingga mencapai nilai 8,0 pada tahun 2018/2019 nanti. Sementara itu untuk soal UKG akan dibedakan menjadi dua kelas untuk guru-guru SD, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk guru Mapel di SMP, SMA, dan SMK soalnya disesuai dengan mapel yang diampunya.

foto sedang pelaksanaan UKG

Setelah saya memberikan beberapa hal mengenai UKG mulai dari cara cek calon peseta UKG, Jadwal Pelaksanaan UKG, Download Kisi-kisi soal UKG hingga Download Aplikasi Pelatihan UKG, maka kali ini saya akan membagikan kembali informasi mengenai Pengertian, Tujuan dan Fungsi UKG kepada anda semua sahabat setia blog Operator Sekolah. Pada tahun ini UKG (Uji Kompetensi Guru) menjadi fenomena yang sangat ramai di perbincangkan terutama oleh para sahabat guru, dikarenakan UKG pada tahun ini akan dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah pada bulan Nopember 2015 mendatang. Dengan alasan tersebut, maka saya akan memberikan informasi tentang apa yang dimaksud UKG serta Fungsi dan Tujuan diadakan UKG ini. Dibawah ini saya berikan pengertian beberapa hal mengenai UKG.

Pengertian UKG (Uji Kompetensi Guru)

Disini saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Uji Kompetensi Guru disingkat UKG. UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Setelah anda membaca pengertian UKG, maka berikutnya silahkan anda baca juga Latar Belakang UKG.

Fungsi dan Tujuan UKG (Uji Kompetensi Guru)

Setelah anda membaca pengertian UKG diatas, maka saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Fungsi dan Tujuan di adakannya UKG (Uji Kompetensi Guru). Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Setelah anda membaca ini, maka anda telah mengetahui secara pasti tentang garis besar pelaksanaan UKG.
Jadi, Tujuan dilaksanakan UKG Tahun 2015 adalah untuk memetakan kualitas guru, yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan guna pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan dan lain sebagainya. Selain itu, kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Nantinya, hasil atau nilai UKG akan dibedakan menjadi beberapa tingkatan, yakni sebagai berikut:
•    Level 1 (untuk peraih nilai 1-10),
•    level 2 (untuk peraih nilai 21-30), dan
•    level 3 (untuk peraih nilai 31-40).
Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” ujar Sumarna.
Karena sifat UKG adalah wajib maka bagi guru yang tidak mengikuti UKG secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal inilah yang nantinya bisa berdampak pada pembayaran tunjangan profesi maupun untuk mengikuti sertifikasi guru.
Jadi jangan khawatir bila hasil/nilai UKG nya rendah, karena itu tidak berdampak pada pembayaran tunjangan profesi /sertifikasi guru. Nilai rendah hanya berdampak pada reputasi guru tersebut, yang nantinya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dan lain sebagainya.
(sumber: Tintaguru & Kemdikbud)

Pentingnya profesi Guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para guru dengan diadakan Uji Kompetensi Guru yang bertujuan mampu memberikan dan meningkatkan mutu pendidikan bangsa. Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

Latar Belakang Dilaksanakan UKG (Uji Kompetensi Guru)

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.

Dasar Hukum UKG (Uji Kompetensi Guru)

Setelah anda membaca semua hal mengenai UKG (Uji Kompetensi Guru) diatas, mulai dari Pengertian UKG, Funfsi dan Tujuan UKG dan Latar belakang diadakan UKG, maka dibawah ini saya berikan Dasar hukum tentang UKG.

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Tujuan dan Standar Kelulusan UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) Tahun 2017
UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) merupakan sebuah kegiatan berupa ujian yang berfungsi untuk mengukur kompetensi dasar mengenai bidang studi atau subject matter dan juga pedagogik dalam domain seorang pengajar, dalam hal ini guru sekolah.
Tujuan Ujian Kompetensi Guru
UKG (Ujian Kompetensi Guru) memiliki tujuan untuk memperkuat peran guru dalam melaksanakan pendidikan. Sehingga guru mampu memberikan dan juga meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. UKG juga dapat digunakan untuk memetakan kondisi objektif setiap guru sehingga dapat dijadikan sebagai informasi penting bagi pemerintah ketika akan mengambil sebuah kebijakan yang terkait dengan materi dan juga strategi dalam memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.

Dengan begitu, program pencapaian target RPJMN untuk tahun 2015-2019 bisa tepat sasaran dengan melihat dari peningkatan kompetensi guru serta tenaga pendidikan dari subject knowledge dan juga pedagogical knowledge. Harapannya adalah kualitas hasil belajar siswa dapat ikut meningkat.
Standar Kelulusan Ujian Kompetensi Guru

UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) kali pertama dilaksanakan pada tahun 2014 silam, pada saat itu standar kelulusan untuk UKG hanya sekitar 4.7 saja. Hal ini sangatlah wajar karena ini adalah kali pertama sistem ini dilaksanakan. Namun, seperti yang sudah dijelaskan pada tujuan UKG tadi, tentunya setiap tahun standar kelulusan untuk UKG selalu meningkat.
Pada tahun 2015 silam, standar kelulusan UKG meningkat menjadi 5.5, pada tahun 2016 menjadi 6.0 dan pada tahun 2017 ini menjadi 7.0. Sedangkan untuk tahun 2018 nanti standar kelulusan untuk UKG menjadi 7.5 dan pada tahun 2019 menjadi 8.0.

Peserta dan Lokasi Tempat Ujian Kompetensi Guru
Walaupun ujian ini diperuntukan untuk meningkatkan kompetensi guru, namun tidak semua guru mengikuti UKG. Peserta UKG sendiri yaitu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru PNS dan non PNS ( GTY ) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer yang diangkat oleh Walikota/Bupati. Guru yang telah memiliki NUPTK dan telah mengajar sesuai kualifikasi akademikya serta sesuai bidang studi yang disertifikasi.

Untuk lokasinya sendiri ditentukan oleh LPMP dengan memperhatikan lokasi TUKG yang memiliki persyaratan yang ditetapkan. Nah, karena pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, maka UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) sangat penting untuk dilaksanakan dan diikuti oleh guru-guru di Indonesia.
sumber : pidipedia.
Demikan artikel yang dapat saya berikan kepada anda, semoga dengan membaca artikel di atas dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Pengertian, Tujuan, Fungsi, Latar Belakang dan Dasar Hukum UKG"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung