Modul PKB Kepala Sekolah ini terdiri dari 3 Modul dengan kode sebagai berikut :
- M 01 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-A Pengelolaan Peserta Didik Baru"
- M 02 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-B Pengelolaan Administrasi Sekolah"
- M 03 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-C Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan"
Sekarang Library Pendidikan akan membahas sekaligus untuk membagikan modul M 02 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-B Pengelolaan Administrasi Sekolah" yang sebelumnya telah memuat tentang modul M 01 SD yang bisa di unduh >>> DI SINI.
Adapun isi dari Modul 02 PKB Kepala Sekolah 2017 KK-B Tentang Pengelolaan Administrasi Sekolah Jenjang SD (M 02 SD) ini diantaranya sebagai berikut :
PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA SEKOLAH
- Modul Pengelolaan Administrasi Sekolah ini berisi tentang kepemimpinan kepala sekolah dalam: (1) Perencanaan Perbaikan Sistem Administrasi Sekolah dan Sistem Informasi Sekolah, (2) Pelaksanaan Perbaikan Sistem Administrasi Sekolah dan Sitem Informasi Sekolah.
- Setelah mempelajari Modul ini, kepala sekolah diharapkan dapat:a. merencanakan perbaikan sistem administrasi sekolah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagian atau seluruhnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan,b. merencanakan pembuatan sistem informasi sekolah (SIS) yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dengan melibatkan pemangku kepentingan,c. memberdayakan guru dan tenaga administrasi atau pihak lain untuk melaksanakan tindakan perbaikan administrasi sekolah.
3. Modul ini terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu:a. Penjelasan Umum Modul,b. Tahap In Service Learning 1 (yang selanjutnya disebut In 1) yang dilengkapi dengan latihan soal dan bahan bacaan,c. Tahap On the Job Learning (yang selanjutnya disebut On),d. Tahap In Service Learning 2 (yang selanjutnya disebut In 2).- Modul ini dilaksanakan melalui tiga tahap pembelajaran yaitu In 1, On dan In 2. Pada tahap In 1 Saudara bersama kepala sekolah yang lain akan dipandu oleh fasilitator untuk mempelajari Modul ini secara umum dan menyiapkan dasar pengetahuan dan pengalaman Saudara sebagai bahan melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah saat On. Pada tahap On, Saudara menerapkan kegiatan pembelajaran di tempat tugas Saudara dengan didampingi oleh pengawas. Pada tahap In 2, Saudara bersama kepala sekolah lain melaporkan tagihan dan mempresentasikan berbagai temuan, hikmah, kendala, dan solusi yang Saudara lakukan selama proses pembelajaran. Saudara juga bisa mendapatkan pelajaran dan berbagi pengalaman dengan kepala sekolah lain.
Sebelum mempelajari Modul ini, Saudara harus memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut:a. Undang-undang Republik Indonesia no.4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia no. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah.f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.- Modul ini berkaitan dengan Modul Pengelolaan Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidik, Pengelolaan Kurikulum, Peneglolaan Sarana dan Prasarana, dan RKJM dan RKAS.
- Durasi waktu yang dipergunakan untuk mempelajari modul ini diperkirakan 50 Jam Pembelajaran (JP), yang terdiri atas 28 JP untuk In 1, 20 JP untuk On, 2 JP untuk In 2. Satu JP setara dengan 45 menit. Waktu pelaksanaan yang direkomendasikan adalah dimulai pada awal semester ganjil dan diselesaikan selambatnya pada akhir sementer ganjil. Perkiraan waktu ini sangat fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan. Penyelenggara pembelajaran bisa menyesuaikan waktu dengan model pembelajaran di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), atau model pembelajaran lain dengan pemanfaatan teknologi lain.
- Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, Saudara harus mulai dengan membaca petunjuk dan pengantar modul ini, menyiapkan dokumenyang diperlukan, mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Setiap menyelesaikan kegiatan pembelajarandi masing-masing topik, Saudara akan mengerjakan latihan soal. Untuk melengkapi pemahaman, Saudara dapat membaca bahan bacaan dan sumber-sumber lain yang relevantermasuk sumber yang berkaitan dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter.
- Setelah mempelajari modul ini, Saudara dapat mengimplementasikan hasil belajar tersebut di sekolahdengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada modul ini, Saudara harus:a. Melakukan penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekertI dan pembangunan peserta didik dengan cara mengintegrasikankan nilai-nilai utama pada Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang terdiri atas: 1) religius, 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5) integritas melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM),b. Mempertimbangkan aspek inklusi sosial yang dapat menghargai perbedaan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, penyandang HIV/AIDS, dan yang berkebutuhank husus,c. Memperhatikan bahwa sekolah adalah institusi pendidikan yang memiliki peranan penting dalam membentengi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) yang secara nyata dapat merusak hati, rasa, pikir, dan fisik penggunanya,d. Mengingat bahwa generasi muda yang menjadi peserta didik di sekolah sangat rentan terhadap kekerasan, baik dalam bentuk verbal maupun perilaku, baik sebagai korban yang dirundung atau dirusak hasil karyanya maupun sebagai pelaku yang bertindak sebagai perundung (pelaku bully) atau perusakan (pelaku aksi vandal), dane. Mempertegas posisi sekolah sebagai pembangun karakter positif yang harus berbasis pada Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga dapat menghambat penyebaran paham yang radikal/ekstrim, baik yang anti kebhinekaan karena mengedepankan perbedaan identitas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), maupun yang mengedepankan kebebasan tanpa mengindahkan norma kemasyarakatan (gaya hidup bebas).
Selengkapnya dapat dilihat pada tayangan di bawah ini.
Demikianlah Modul 02 PKB Kepala Sekolah 2017 KK-B Tentang Pengelolaan Administrasi Sekolah Jenjang SD (M 02 SD), mudah-mudahan yang Bapak dan Ibu cari tepat tentang buku ini. Dan semoga saja sukses menjalani postest dan tercapai nilai yang telah ditentukan yaitu 70.
Salam selalu dari Library Pendidikan. Tunggu postingan selanjutnya yaitu Modul "M 03 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-C Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan"
0 Response to "Modul 02 PKB Kepala Sekolah 2017 KK-B Tentang Pengelolaan Administrasi Sekolah Jenjang SD (M 02 SD)"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung