LAPORAN OJL PKB (ON THE JOB LEARNING PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN) JENJANG SD KELAS AWAL

Cover / Sampul Laporan OJL PKB
A. Latar Belakang
Pembinaan karier guru di Indonesia menjadi prioritas pemerintah yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh beberapa perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen. Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, ditegaskan dalam ayat (4) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Untuk merealisasikan amanah Undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan peningkatan kompetensi tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. Data  guru peserta UKG tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam table berikut.


Hasil UKG pada kompetensi profesional dan pedagogik tahun 2015 menunjukkan nilai rerata nasional 56,69. Nilai ini meningkat dibandingkan nilai rerata nasional dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu 47. Capaian nilai rerata UKG tahun 2015 sudah melampui target yang ditetapkan dalam Renstra Kemdikbud yaitu 55. Walaupun demikian tetap menjadi cambuk bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk berusaha lebih keras lagi agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2017 mengembangkan program peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai kelanjutan dari program Guru Pembelajar yang telah dilaksanakan pada tahun 2016. Tujuan utama program ini adalah peningkatan kompetensi guru dengan target nilai rerata nasional 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK).


Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa program fasilitasi yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK dalam bentuk Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar memberikan hasil yang signifikan ditunjukkan dengan kenaikan hasil UKG melalui tes akhir pada tahun 2016.Penyelenggaraan Program PKB melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, baik dalam moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi. Sesuai dengan pembagian tugas dari Ditjen GTK, untuk mencapai peningkatan kompetensi guru dimaksud, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA) menyelenggarakan program PKB untuk Guru Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Jawa Barat. Moda yang dipilih adalah tatap muka In-On-In pola 20-30-10.

B. Dasar hukum pelaksanaan PKB
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
  12. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 40664/B/GT/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pengembanga Keprofesian Berkelanjutan Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2017. 
  13. Program Kerja PPPPTK IPA Tahun Anggaran 2017

D. Tujuan
  1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
  3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga professional 
  4. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
  5. Menunjang pengembangan karir guru

E. Manfaat
  1. Guru mendapat pelayanan yang baik untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan potensinya dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik , serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.
  2. Guru mampu  :  
  • menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari; 
  • memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya; 
  • menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai  guru;
  • menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi peserta didiknya; dan 
  • memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya.

     3. Sekolah mampu memberikan jaminan  terwujudnya sekolah / madrasah sebagai organisasi                  pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas          dan komitmen pengabdian kepala sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang                        berkualitas  kepada warga sekolah /madrasah


Contoh Laporan OJL (On The Job Learning) PKB dapat dilihat di bawah ini.



Lampiran Laporan OJL (On The Job Learning) PKB dapat dilihat di bawah ini.



Unduh Filenya di bawah ini.
Demikianlah DOWNLOAD, UNDUH FILE LAPORAN OJL PKB (ON THE JOB LEARNING PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN) JENJANG SD KELAS AWAL yang dapat kami bagikan. 
Semoga berguna bagi Bapak dan Ibu Guru. Amin

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

2 Responses to "LAPORAN OJL PKB (ON THE JOB LEARNING PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN) JENJANG SD KELAS AWAL"

Terima kasih sudah berkunjung