Juknis Program PKB, Modul PKB SD Kelas Awal KK A - KK J, Persentasi Materi PKB SD Kelas Awal KK C dan KK F

Untuk Program Pengembangan Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 yang akan diselenggarakan waktu yang dekat ini khsusus SD kelas Awal Modul yang di pelajari hanyalah modul KK C dan KK F maka secara otomatis yang diujikan pada waktu Postest nanti juga akan diambil dari modul KK C dan KK F. Dengan demikian Bapak dan Ibu tidak usah untuk menghapal/membaca buku-buku yang lain cukup 2 modul tadi saja. Kami sajikan Modul-modul tersebut pada bagian bawah artikel ini. silahkan unduh nanti setelah Bapak dan Ibu menyimak Juknis Program Pengembangan Berkelanjutan (PKB) di bawah ini.

Latar Belakang di adakannya PKB
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program
peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning).
Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  1. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG
  2. Jumlah guru yang sangat besar
  3. Letak geografis dan distribusi guru diseluruh Indonesia
  4. Ketersediaan koneksi internet
  5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
  7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan berbagai moda.

Dasar Hukum
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 -2019.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
  9. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun  2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan
Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
1. Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

Sasaran
Juknis ini disusun untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain:
  1. Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
  2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan-Kelautan Perikanan dan Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK);
  3. Dinas Pendidikan Provinsi;
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  5. Satuan Pendidikan;
  6. Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Kerja Guru;
  7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
  8. Asosiasi profesi guru.
Manfaat
Manfaat dari Juknis ini adalah sebagai berikut.
Bagi Ditjen GTK
  1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  2. Sebagai panduan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
  3. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh UPT. 
Bagi PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sebagai unit pelaksana teknis (UPT)
  1. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  2. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
  3. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, mengorganisasi, memonitor dan mengevaluasi, serta melakukan pendampingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagi Dinas Pendidikan Prov./ Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  1. Membantu menentukan Instruktur Nasional/Mentor dan guru sebagai peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai peruntukannya.
  2. Membantu menentukan Pusat Belajar.
Selengkapnya Petunjuk Teknis Program Pengembangan Berkelanjutan (PKB) dapat di unduh atau download Modulnya di sini.

Modul PKB SD Kelas Awal KK A - KK J

Kami informasikan bahwa Modul yang digunakan atau di posteskan nanti khusus untuk PKB SD Kelas Awal  in on in yaitu hanya Modul PKB SD KK C dan Modul PKB SD KK F. Tetapi kami di sini akan memposting semua modul mulai dari KK A sampai KK J, siapa tahu ada yang membutuhkan, demi kepentingan kita semua.
Silahkan Unduh atau Download Modul PKB SD Kelas Awal mulai dari KK A sampai KK J di bawah ini.
Persentasi Materi PKB SD Kelas Awal KK C dan KK F

Inilah tayangan presentasi PKB SD Kekas Awal KK C



Silahkan unduuh/download ppt / presentase powerpoint di bawah ini.

Akhir kata kami ucapkan yang setinggi-tingginya kepada instruktur Ibu Ati Dewi Kusmiati, S.Pd. dan Bapak Nirwan, S.Pd. yang telah memberikan ilmunya kepada peserta bimtek PKB yang ada di UPT. Pendidikan Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Semoga kebaikan Bapak dan Ibu mendapat maghfirrah dari yang di atas. Amin
Kepada semua Bapak dan Ibu guru terima kasih telah berkunjung dan menggunakan blog librarypendidikan ini sebagi sarana informasi dan sebagai refensi demi kelancaran dan apa yang dicari ada di sini, monggo sepenuhnya sdoot saja/unduh saja untuk bahan Bapak dan Ibu. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sukseslah selalu.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Juknis Program PKB, Modul PKB SD Kelas Awal KK A - KK J, Persentasi Materi PKB SD Kelas Awal KK C dan KK F "

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung