Selamat malam semuanya,,,,
Silahkan kunjungi yang penting lainnya di bawah ini.
Sahabat librarypendidikan, kami tampilkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini sebagai berita terbaru karena penanda tangan pertauran presiden ini tertanggal 6 September 2017 oleh presiden RI Bapak Joko Widodo.
Silahkan kunjungi yang penting lainnya di bawah ini.
Sahabat librarypendidikan, kami tampilkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini sebagai berita terbaru karena penanda tangan pertauran presiden ini tertanggal 6 September 2017 oleh presiden RI Bapak Joko Widodo.
Dalam Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
- Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Selengkapnya ada pada link di bawah ini.
0 Response to "Download, Unduh File Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung