Juknis atau Draf Dan Aplikasi Dana Bos Tahun 2017 Untuk SD MI SMP MTs SMA SMK - Selamat malam para pengunjung dan pembaca www.librarypendidikan.com semoga kita mendapatkan kebahagiaan selalu baik lahir maupun bathin sehingga dalam menjalankan aktifitas sehari-hari lancar.
Pada kesempatan kali ini librarypendidikan akan memposting tentang :- Juknis atau Draf Dana Bos Tahun 2017 untuk SD, SMP, SMA, SMK
- Aplikasi Tahun 2017 Untuk SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA
Dalam Juknis Dana BOS Tahun menerangkan :
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
3. Mengurangi angka putus sekolah;
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
3. Mengurangi angka putus sekolah;
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas
Besar Bantuan
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
Sebagai Implementasi dari Juknis atau Draf Dana BOS Tahun 2017 dapat direalisasikan melalui sebuah pembukuan, dan pembukuan ini merupakan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) bagi semua pihak sekolah penerima BOS. LPJ Tersebut bisa terlaksana dengan baik apabila pihak sekolah membuat RKAS.
Nah,,, pada kesempatan kali ini www.librarypendidikan.com akan membagikan semuanya baik juknis maupun aplikasinya.
Maka dari itu silahkan download atau unduh saja filenya di bawah ini.
Semoga pendidikan yang Bapak/Ibu pimpin sesuai dengan harapan. Amin
- Draf Juknis BOS Tahun 2017 untuk Semua Jenjang Sekolah : Klik >>> DISINI
- Untuk SD dan SMP : Klik >>> DISINI
- Untuk SMA : Klik >>> DISINI
- Untuk SMK : Klik >>> DISINI
- Untuk MI dan MTs : Klik >>> DISINI
- Untuk MA : Klik >>> DISINI
- Untuk SMA : Klik >>> DISINI
- Untuk SMK : Klik >>> DISINI
- Untuk MI dan MTs : Klik >>> DISINI
- Untuk MA : Klik >>> DISINI
Aplikasi khusus dari Khairil Amri (Sebelum dipake, Mohon diekstarak dulu. Password: bosku17
- Baca dulu sebelum mengerjakan : Klik >>> DISINI
- App BOS 2017 : Klik >>> DISINI
Pendukung lainnya dari BOS Tahun 2017
- Format BOS K-7 Triwulan I Tahun 2017 : Klik >>> DISINI
- Contoh Roalisasi BOS Tahun 2017 : Klik >>> DISINI
0 Response to "Juknis Atau Draf Dan Aplikasi Dana Bos Tahun 2017 Untuk SD MI SMP MTs SMA SMK"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung