Tingkat Dan Jenis Hukuman Disiplin Bagi PNS Menurut PP 53 Tahun 2010

Assalamu'alaikum. Wr. Wb
Libarary Guru www.bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id, memposting Tingkat dan Jenis Hukuman bagi seorang PNS menurut PP 53 tahun 2010.
Timbul pertanyaan. 
Mengapa ini di posting?
Alasannya banyak, diantaranya untuk mengingatkan sesama pegawai, karena banyak pelanggaran yang tidak kita sadari, bahkan banyak yang disengaja untuk melanggarnya. Akibatnya pegawai tersebut kena sangsi.
Sebagai mana uraian di bawah ini.
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
PP 53 TAHUN 2010
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari : 
a. Hukuman Disiplin Ringan
b. Hukuman Disiplin Sedang
c. Hukuman Disiplin Berat
Jenis Hukuman Disiplin Terdiri Dari :
1.  Jenis Hukuman Disiplin Ringan adalah :
     a. Teguran Lisan;
     b. Teguran Tertulis dan
     c. Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.
2. Jenis Hukuman Disuplin Sedang adalah :
    a. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB selama 1 tahun);
    b. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 tahun;
    c. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 1 tahun.
3. Jenis Hukuman Disiplin Berat adalah :
    a. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 tahun;
    b. Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah;
    c. Pembebasan Dari Jabatan;
    d. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS;
    e. Pemberhetian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.
Demikian yang dapat diposting LIBRARY GURU kali ini. Semoga yang tidak tahu menjadi tahu, yang sudah tahu menjalankannya sesuai dengan koridor-koridor menurut pp 53 tahun 2010.
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb. Pleace unduh/download link alternatif di bawah ini.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Tingkat Dan Jenis Hukuman Disiplin Bagi PNS Menurut PP 53 Tahun 2010"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung