Untuk Bapak dan Ibu Guru / Bapak KepSek Silahkan Download / Unduh > DI SINI
Libarary Guru bunyamincibalong.blogspot.com. mengucapkan selamat siang dan semoga berbahagia untuk kita semua. Bagaimana sudah diunduh/didownload POS UN 2017 di atas? Jangan ketinggalan, tapi boleh juga nanti karena setelah artikel ini saya tampilkan unduhannya. Sekarang marilah kita simak paparan di bawan ini.
Inilah hasil Revisi Perubahan POS UN Tahun
Pelajaran 2016/2017 ini guna mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN
PELAJARAN 2016/2017.
Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah
Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik
(SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun
Pelajaran 2016/2017.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Januari 2017
Ketua
ttd
Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Pelaksanaan
UN Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer
(UNBK). Perluasan pelaksanaan UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi,
mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Satuan pendidikan yang
ditetapkan sebagai pelaksana UNBK tidak melaksanakan UNKP, kecuali ada peserta
UN yang memerlukan pengaturan khusus sebagaimana diatur pada BAB XIV.
A.
Penyiapan Sistem UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang
mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan
UNBK.
2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan
lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem
UNBK.
3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis
penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi,
tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat
Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan
Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga
terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama
pelaksanaan UNBK.
Lihat Jadwan UN 2017 di bawah ini.
BAB IX
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
BERDASARKAN
HASIL UJIAN NASIONAL
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan
dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan
puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan
kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima)
dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55
(lima puluh lima).
2.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian
Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. Kriteria Kelulusan Kompetensi
Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK/MAK.
Demikian yang dapat dishare kali ini semoga bermanfaat. Amin
by : Libarary Guru bunyamincibalong.blogspot.com
Alternatif Download klik saja :
0 Response to "POS UN TAHUN 2017 Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK Sederajat dari BSNP Kemdikbud"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung