POS UN TAHUN 2017 Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK Sederajat dari BSNP Kemdikbud



Untuk Bapak dan Ibu Guru / Bapak KepSek Silahkan Download / Unduh > DI SINI
 Libarary Guru bunyamincibalong.blogspot.com. mengucapkan selamat siang dan semoga berbahagia untuk kita semua. Bagaimana sudah diunduh/didownload POS UN 2017 di atas? Jangan ketinggalan, tapi boleh juga nanti karena setelah artikel ini saya tampilkan unduhannya. Sekarang marilah kita simak paparan di bawan ini.
Inilah hasil Revisi Perubahan POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017 ini guna mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
  MEMUTUSKAN
Menetapkan :   PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017.
Pasal 1
 (1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017

Ketua

ttd
                                                                                       Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS

BAB V

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Perluasan pelaksanaan UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK tidak melaksanakan UNKP, kecuali ada peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus sebagaimana diatur pada BAB XIV.
A. Penyiapan Sistem UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.

Lihat Jadwan UN 2017 di bawah ini.

BAB IX
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN 
BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL
1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK/MAK.
Demikian yang dapat dishare kali ini semoga bermanfaat. Amin
by :  Libarary Guru bunyamincibalong.blogspot.com
Alternatif Download klik saja :

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "POS UN TAHUN 2017 Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK Sederajat dari BSNP Kemdikbud"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung