Inilah Berita terbaru dari Library Guru bunyamincibalonggarut.blogspot.com :
Selamat malam guru semua dan salam bahagia unutk kita semua, pada kesemapatan kali ini Library Guru bunyamincibalonggarut.blogspot.com berbagi informasi tentang : Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Pada akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
ini kutipan isi pasal 1
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik
agar lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional UN, Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh
mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di
UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap
peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling
sedikit satu kali. Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.
Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.
Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa
naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian
ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.
Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 adalah
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Alternatif download atau unduh pada link di bawah ini.
Selengkapnya silahkan Unduh atau Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Satuan Pendidikan DI SINI
Memerintahkan pengundangkan Peraturan Mendikbud ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia yaitu tanggal 10 Januari 2017
Sekian dulu berbagi informasi Library Guru tentang Dia Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Usbn Dan Syarat Kelulusan Dari Satuan Pendidikan, Library kutif dari kuambil.com, mudah-mudahan diberi kemudahan untuk kita semua. Amin
by : http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id
0 Response to "Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung