Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Silahkan DOWNLOAD atau UNDUH  <<<  Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Inilah Berita terbaru dari Library Guru bunyamincibalonggarut.blogspot.com :
Selamat malam guru semua dan salam bahagia unutk kita semua, pada kesemapatan kali ini Library Guru bunyamincibalonggarut.blogspot.com berbagi informasi tentang : Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Pada akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.

ini kutipan isi pasal 1
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).

Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.

Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.

Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.

Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 adalah
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Alternatif download atau unduh pada link di bawah ini.
Selengkapnya silahkan Unduh atau Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan  DI SINI
Memerintahkan pengundangkan Peraturan Mendikbud ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia yaitu tanggal 10 Januari 2017
Sekian dulu berbagi informasi Library Guru tentang Dia Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Usbn Dan Syarat Kelulusan Dari Satuan Pendidikan, Library kutif dari kuambil.com, mudah-mudahan diberi kemudahan untuk kita semua. Amin
by : http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung