PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SAPU BERSIH PUNGLI


Silahkan Unduh atau Download File Saber Pungli >>> DI SINI


Library Guru http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id mengucapkan selamat siang untuk sahabat semua, semoga kali ini dalam keadaan yang berbahagia. Kali ini akan memberitahukan mengenai Saber Pungli menurut Perpres No. 87 Tahun 2016.
Dengan berbagai pertimbangan dan penuh pemikiran sudah saatnya pemerintah bertindak dengan tegas bahwa pungutan liar (pungli) harus di sapu bersih (saber) atau istilahnya pemerintah memberi nama SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar).
Mengapa saber pungli?
Karena praktek pungli (pungutan liar ) sudah merusak generasi dalam sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka pemerintah memandang perlu segera bertindak pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli tadi.
Inilah bagian kutipannya : 
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2016
TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.     Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera;
b.    b.bahwa dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR.
Pasal 1
(1)Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2)Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a.intelijen; b.pencegahan; c.penindakan; dan d.yustisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
a.membangunsistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b.melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
c.mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
d.melakukan operasi tangkap tangan;
e.memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
g.melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Pasal 5
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/Penanggung jawab  : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua Pelaksana                       : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua Pelaksana II            : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris                                 : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan  Keamanan
Anggota terdiri dari unsur           : 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
                                                  2. Kejaksaan Agung
                                                  3. Kementerian Dalam Negeri
                                                  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                                  5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
                                                  6. Ombudsman Republik Indonesia
                                                  7. Badan Intelijen Negara
                                                  8. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Pasal 6
(1)Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
(2)Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.
(3)Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dan unsur¬unsur kementerian/lembaga.
Pasal 7
(1)Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

selengkapnya dapat di lihat langsung pada sumbernya www.hukumonline.com/pusatdata

Demikian yang dapat Library Guru sampaikan kali ini. Tidaklah lain hanya untuk saling berbagi saja.
Semoga bermanfaat. Amin


Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SAPU BERSIH PUNGLI "

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung