Silahkan Unduh atau Download File Saber Pungli >>> DI SINI
Library Guru http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id mengucapkan selamat siang untuk sahabat semua, semoga kali ini dalam keadaan yang berbahagia. Kali ini akan memberitahukan mengenai Saber Pungli menurut Perpres No. 87 Tahun 2016.
Dengan berbagai pertimbangan dan penuh pemikiran sudah saatnya pemerintah bertindak dengan tegas bahwa pungutan liar (pungli) harus di sapu bersih (saber) atau istilahnya pemerintah memberi nama SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar).
Mengapa saber pungli?
Karena praktek pungli (pungutan liar ) sudah merusak generasi dalam sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka pemerintah memandang perlu segera bertindak pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu
menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu,
pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan
liar.
Atas dasar pertimbangan tersebut,
Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli tadi.
Inilah bagian kutipannya :
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87
TAHUN 2016
TENTANG
SATUAN
TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan
secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera;
b.
b.bahwa dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk
satuan tugas sapu bersih pungutan liar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar.
Mengingat
:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR.
Pasal 1
(1)Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2)Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan
pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan
personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di
kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli
menyelenggarakan fungsi: a.intelijen; b.pencegahan; c.penindakan; dan d.yustisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
a.membangunsistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b.melakukan pengumpulan data dan informasi dari
kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi
informasi;
c.mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi
pemberantasan pungutan liar;
d.melakukan operasi tangkap tangan;
e.memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta
kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit
Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
g.melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Pasal 5
Susunan
organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/Penanggung jawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan
Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan
Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Anggota terdiri dari unsur : 1. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
2. Kejaksaan
Agung
3. Kementerian
Dalam Negeri
4. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman
Republik Indonesia
7. Badan
Intelijen Negara
8. Polisi
Militer Tentara Nasional Indonesia
Pasal 6
(1)Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli,
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli
dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
(2)Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di
bidang pemberantasan pungutan liar.
(3)Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keanggotaannya terdiri dan unsur¬unsur kementerian/lembaga.
Pasal 7
(1)Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli
dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi.
(2)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Sekretariat.
selengkapnya dapat di lihat langsung pada sumbernya www.hukumonline.com/pusatdata
Demikian yang dapat Library Guru sampaikan kali ini. Tidaklah lain hanya untuk saling berbagi saja.
Semoga bermanfaat. Amin
0 Response to "PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SAPU BERSIH PUNGLI "
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung