Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tahu bahkan harus memahami tentang pengertian disiplin PNS yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Mengapa Library Guru http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id memposting ini? Karena saat-saat ini banyak PNS yang selalu salah dalam menerapkan disiplin PNS dalam kehidupan sehari-harinya, bahkan ada yang tertangkap tangan oleh pihak yang berwajib. Seperti apa Disiplin PNS yang sesuai itu? Bunyinya seperti di bawah ini.
PENGERTIAN DISIPLIN PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010)
2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
4. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
5. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tundakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Silahkan unduh atau download file lengkapnya ada pada link di bawah ini.
by : http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id
0 Response to "Pengertian Disiplin PNS Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung