Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pencegahan dan penggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Bab II Pasal 3 Permendikbud No. 82 Thn 2015 Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah. Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
a. melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b. mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c. mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Berdasarkan Bab V PENANGGULANGAN Pasal 9 Permendikbud No. 82 Thn 2015 Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
Berbunyi :
Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan terbaik bagi peserta didik;
b. pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
c. persamaan hak (tidak diskriminatif);
d. pendapat peserta didik;
e. tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan
f. perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelas selengkapnya silahkan download/unduh jangan lupa untuk membacanya Permendikbud No. 82 Thn 2015 Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, pada link di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/0B7--u4zUHOQ3dmNKNEVvME14SG8/view?usp=sharing
Catatan : Untuk judul atau sampul silahkan buat sendiri.
Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat bagi perlindungan pendidik semuanya. Amin
a. melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b. mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c. mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Berdasarkan Bab V PENANGGULANGAN Pasal 9 Permendikbud No. 82 Thn 2015 Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
Berbunyi :
Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan terbaik bagi peserta didik;
b. pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
c. persamaan hak (tidak diskriminatif);
d. pendapat peserta didik;
e. tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan
f. perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelas selengkapnya silahkan download/unduh jangan lupa untuk membacanya Permendikbud No. 82 Thn 2015 Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, pada link di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/0B7--u4zUHOQ3dmNKNEVvME14SG8/view?usp=sharing
Catatan : Untuk judul atau sampul silahkan buat sendiri.
Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat bagi perlindungan pendidik semuanya. Amin
0 Response to "Download Permendikbud No. 82 Thn 2015 Pencegahan & Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung