Bantuan
Siswa Miskin
Program
BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa
miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh
akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa
miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam
kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran
program sekolah.
Melalui
Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin
dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan
mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.
Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka
partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok
marjinal.
Program
ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena
berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)
mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan
mempertimbangkan prestasi siswa.
Tujuan lainnya
- Menjangkau rakyat miskin dan rentan miskin
- Berlaku di sekolah formal / madrasah
- Berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga kursus dan pelatihan (termasuk balai latihan kerja)
- Tidak menghimbau anak yang tidak bersekolah untuk bersekolah.
Program Indonesia Pintar
- Menghimbau sekolah untuk menerima kembali anak yang tidak bersekolah
- Hanya mencakup peserta didik yang sekarang di sekolah
- Mencakup anak usia sekolah yang (1) tidak melanjutkan sekolah, (2) putus sekolah, dan (3) anak penyandang masalah kesejahteraan sosial
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) :
- Menjamin anak usia 6-21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung Wajib Belajar 12 Tahun.
- Mencegah peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan disekolah/madrasah/ pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/sanggar kegiatan belajar (SKB)/lembaga kursus dan pelatihan.
- Mencegah peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/madrasah/ pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/sanggar kegiatan belajar (SKB)/lembaga kursus dan pelatihan.
- Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) :
PKH adalah
program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Tujuan
adalah agar dapat membantu masyarakat sangat miskin dalam jangka pendek, selain
itu PKH merupakan investasi sumber daya manusia agar generasi berikutnya dapat
keluar dari perangkap kemiskinan.
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah program
pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan
persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan
kewajibannya.
Tujuan
PKH adalah mengurangi angka kemiskinan
dan memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan
kesejahteraan.26 Jan 2016.
Manfaat
Bantuan
Bantuan yang diberikan kepada RTSM yang mengikuti
program ini adalah uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut
menjadi insentif bagi RTSM untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.
jadi kesehatan ibu dan anak dapat dijaga dengan baik sehingga sehat dapat
terwujud serta terpenuhinya pendidikan dasar bagi anak.
Yang
berhak Penerima PKH
PKH hanya
diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) jika pada saat registrasi
memenuhi ketentuan :
1. Memiliki
anak usia 6-15 tahun atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan
pendidikan dasar;
2. Memiliki
anak usia 0-6 tahun;
3. Terdapat
ibu yang sedang hamil.
Penerima
bantuan adalah ibu atau wanita pengurus anak dalam RTSM
Peran
Pendamping
Setiap RTSM
yang mengikuti PKH akan mendapatkan pendampingan, tugas seorang pendamping
adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH tentang prosedur
yang harus dilalui.
Pendamping
menjelaskan tentang ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang
diterima tidak dihentikan.
Kesimpulan :
Perbedaannya lihat saja pada tujuan masing-masing program di atas.
Keterangan : diambil dari berbagai sumber.
0 Response to "Antara BSM PIP dan PKH"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung