Proses Sertifikasi Kepala Sekolah dapat digambarkan seperti pada tayangan berikut ini.
Proses SERTIFIKASI KEPALA SEKOLAH |
PENJELASAN :
- LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
- LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
- LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
- LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah.
=======================
Salinan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2018.
Selengkapnya sdanagai berikut.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah |
SALINAN
Peraturan Memteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah |
Selengkapnya tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada pada lampiran salinan yang telah kami sediakan pada link di bawah ini.
Direkomendasikan :
Informasi Tentang Jabatan Kepala Sekolah
Download Juknis dan Kuota CPNS Tahun 2018-2019 Untuk Kependidikan, Kesehatan, Pertanian, Tenaga Teknis
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Maret 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
TTD
MUADZIR EFFENDY
0 Response to "Sertifikasi Kepala Sekolah dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung