PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Sahabat Library Pendidikan di mana pun berada, semoga semuanya sehat sentosa. Pada waktu ini kami posting tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
  2. Badan Nasional Sertilikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
  4. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
  5. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
  6. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
(1) Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
(2) BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
(1) BNSP mempunyai tugas meiaksanakan sertilikasi kompetensi kerja.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifrkasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Demikian info tentang PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Semoga bertambah wawasan dan inmu pengetahuan bagi kita semuanya. Amin

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Related Posts :

0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung