Library Pendidikan - Dalam Pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan atau yang disingkat RNPK merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mensinergikan hubungan baik antara pemerintah pusat dengen pemerintah daerah, serta terjalinnya komunitas pendidikan semakin terjalin dengan baik untuk bersama-sama membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, terutama membangun manusia Indonesianya. Ini terjadi karena adanya hubungan yang harmonis secara dua arah dan tentunya hubungan ini saling mendukung.
Memang sangat diperlukan sekali atau begitu pentingnya peran Pemda (Pemerintahan Daerah) dalam mendukung untuk memajukan kualitas pendidikan Indonesia. Pemda ini menjadi salah satu indikator pemebangunan salah satu daerah.
Bentuk partisipasi Pemda atau Pemerintahan Daerah yang sudah jelas dan harus dilakukan adalah dengan pemenuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20% yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah. Ini sudah sesuai dengan bersadarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lihat selengkapnya :
Sistem Pendidikan Nasional |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lingkungan dan masyrakat sekitar menjadi salah satu Tri pusat pendidikan dapat terlibat dalam mutu pelayanan pendidikan. Salah satu bentuk keterlibatan masyarakat yang ada dilingkungan tersebut diantaranya yaitu peranaktif komite seabagi wakil/wali dari sekuruh orang tua para peserta didiknya. Hal ini sesuai yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Lihat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di bawah ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan lagi yaitu kebijakan pemerintah tentang pemberian bantuan dan insentif harus lebih dicermati alokasinya dengan merujuk pada regulasi yang jelas untuk menjalin keberlanjutan kebijakan tersebut. Dan yang tak kalah lebih pentingnya lagi yaitu kualitas aparatur yang ada di daerah dalam menjalankan SPM (Standar Peyanan Minimal), serta tata kelola regulasi yang baik.
Dalam Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi“standar pelayanan minimal (SPM) adalah suatu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal”. Pemerintah daerah wajib memiliki SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Lihat Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 tentang SPM di bawah ini.
Semoga para pembaca mendapatkan sedikit pencerahan, tentang alokasi dana untuk pendidikan dan kebudayaan yang harus dikelurkan oleh PEMDA.
0 Response to "Pemda (Pemerintah Daerah) Alokasikan Pembiayaan Pendidikan dan Kebudayaan"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung