Pemda (Pemerintah Daerah) Alokasikan Pembiayaan Pendidikan dan Kebudayaan

Library Pendidikan - Dalam Pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan atau yang disingkat RNPK merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mensinergikan hubungan baik antara pemerintah pusat dengen pemerintah daerah, serta terjalinnya komunitas pendidikan semakin terjalin dengan baik untuk bersama-sama membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, terutama membangun manusia Indonesianya. Ini terjadi karena adanya hubungan yang harmonis secara dua arah dan tentunya hubungan ini saling mendukung.

Memang sangat diperlukan sekali atau begitu pentingnya peran Pemda (Pemerintahan Daerah) dalam mendukung untuk memajukan kualitas pendidikan Indonesia. Pemda ini menjadi salah satu indikator pemebangunan salah satu daerah.

Bentuk partisipasi Pemda atau Pemerintahan Daerah yang sudah jelas dan harus dilakukan adalah dengan pemenuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20% yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah. Ini sudah sesuai dengan bersadarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional
Lihat selengkapnya :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional


Salah satu contoh di Toba Samosir. Untuk menambah penghasilan guru daerah diberikan insentif dari daerah dengan sistem subsidi silang. Jadi, bagi guru honorer yang belum mendapatkan gajinya yang belum memadai diberikan insentif oleh pemerintah setempat. Sehingga guru yang menyandang sebagai guru honor yang ada di wilayah tersebut mendapatkan dengan jumlah pendapatan yang relatif sama.

Lingkungan dan masyrakat sekitar menjadi salah satu Tri pusat pendidikan dapat terlibat dalam mutu pelayanan pendidikan. Salah satu bentuk keterlibatan masyarakat yang ada dilingkungan tersebut diantaranya yaitu peranaktif komite seabagi wakil/wali dari sekuruh orang tua para peserta didiknya. Hal ini sesuai yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Lihat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di bawah ini.


RNPK 2018 ini sejalan dengan yang direkomendasikan oleh Komisi II, bahwa perlu ada pelaku yang berperan keterlibatan sebagai pelaku pendidikan. Dan yang tidak kalah pentingnya harus adanya pengelolaan Pengoftimalan fungsi Dapodik , hal ini perlu dilakukan, karena merupakan basis data, karena masih  banyaknya daerah yang belum melengkapi datanya dengan benar.

Hal-hal yang perlu diperhatikan lagi yaitu kebijakan pemerintah tentang pemberian bantuan dan insentif harus lebih dicermati alokasinya dengan merujuk pada regulasi yang jelas untuk menjalin keberlanjutan kebijakan tersebut. Dan yang tak kalah lebih pentingnya lagi yaitu kualitas aparatur yang ada di daerah dalam menjalankan SPM (Standar Peyanan Minimal), serta tata kelola regulasi yang baik.

Dalam Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi“standar pelayanan minimal (SPM) adalah suatu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal”. Pemerintah daerah wajib memiliki SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Lihat Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 tentang SPM di bawah ini.


Demikianlah yang dapat kami uraikan tentang Pemerintahan daerah dalam megalokasikan Pembiyaan dan Kebudayaan yang besarannya mencapai 20 persen.
Semoga para pembaca mendapatkan sedikit pencerahan, tentang alokasi dana untuk pendidikan dan kebudayaan yang harus dikelurkan oleh PEMDA. 

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Related Posts :

0 Response to "Pemda (Pemerintah Daerah) Alokasikan Pembiayaan Pendidikan dan Kebudayaan"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung