PERMENDIKBUD RI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

www.librarypendidikan.com - Permendikbud no. 6 tahun 2018.. baru draft yang sudah di paraf biro hukum tapi belum di tanda tangan oleh mentri.. tapi kira-kira tidak akan jauh berubah walaupun sudah di terbitkan : 

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Syarat menjadi Kepala Sekolah masa kerja minimal dari 8 tahun menjadi 6 tahun...
Periodesasi tetap per 4 tahun sampai 2 kali perpanjangan (12 tahun) hanya tidak mensyaratkan prestasi istimewa hanya penilaian kinerja (PKKS)...
Kepala Sekolah yang sedang menjabat tapi belum diklat LPPKS wajib mengikuti diklat penguatan oleh LPPKS....
Kepala Sekolah yang dikembalikan menjadi guru melalui program orientasi (diatur lebih lanjut)...
Pejabat sementara Kepala Sekolah maksimal 6 bulan...
Kepsek swasta diberlakukan syarat yang sama meskipun bukan dpk pns..., minimal kepsek yang sudah atau mendekati 8 tahun aman dihabiskan sampai 12 tahun...
, Jadi,Harus ikut penguatan atuh ya...

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
  4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
  5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  6. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
  7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
  8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.

BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2

(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Pasal 3

Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

BAB V
PENUGASAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 12
Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  1. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
  2. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
  3. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
  4. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
  5. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
  6. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
  7. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Pasal 13
  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
  2. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
  4. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Lihat :
Contoh Laporan OJL Calon Kepala Sekolah Secara Lengkap

Pasal 14

  1. Penugasan Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
  3. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
  4. Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
  5. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN dapat diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
  6. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
  7. Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  9. Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
  10. Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  11. Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Ketentuan lainnya Tentang Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah sebagai mana pada tayangan berikut ini.



Direkomendasikan :
Demikianlah yang dapat kami sampaikan terkait permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentanh penugasan gusu menjadi kepala sekolah.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "PERMENDIKBUD RI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung