Library Pendidikan-Semua PNS di lingkungan Pemda Provinsi diwajibkan mengenakan tanda pangkat sebagai atribut pakaian dinas. Ya, mirip-mirip militer. Penegasan ini disampaikan Kasubbag Tata Laksana Pemerintahan Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Pemda Provinsi.
"Begitu surat disampaikan ke semua SKPD aturan itu langsung berlaku. Perencanaan sudah dari awal tahun ini. Saat ini memang baru beberapa SKPD yang menerapkan aturan itu. Beberapa SKPD yang sudah mengetahui aturannya, sudah memakainya," ungkap Chefran.
Baca :
Pakaian Seragam Dinas PNS Baru Tahun 2016
Dikatakan, Februari mendatang semua SKPD sudah harus memakai tanda pangkat. Lantaran Januari ini SE Wakil Gubernur yang mengatur penggunaan tanda pangkat tersebut akan disebar pada semua SKPD. "Januari SE sudah dikirim semua. Fabruari aturan itu sudah diterapkan semua SKPD," katanya.
Dilanjutkan Chefran, Wakil Gubernur telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 188/6017/B7/2010 tanggal 13 Desember 2010, perihal tentang pakaian dinas harian PNS di lingkungan Pemda Provinsi. Pengaturan tanda pangkat berdasarkan golongan atau kepangkatan. "Tanda pangkat disesuaikan dengan golongan, terdapat lambang korpri dan melati," ujarnya.
Untuk PNS golongan IV lambang melati berwarna emas (golongan IV.a terdapat 1 melati, IV.b 2 melati, IV.c 3 melati dan IV.d 4 melati). Untuk PNS golongan III lambang melati berwarna perak (golongan III.a 1 melati, III.b 2 melati, III.c 3 melati dan III.d 4 melati).
Sedangkan untuk PNS golongan II lambang melati berwarna perunggu (golongan II.a 1 melati, II.b 2 melati, II.c 3 melati, II.d 4 melati). Untuk PNS golongan I lambang melati berwarna hitam (golongan I.a 1 melati, I.b 2 melati, I.c 3 melati, I.d 4 melati). "Tanda pangkat itu berlaku untuk semua SKPD di lingkungan Pemda Provinsi," jelas Chefran.
Penggunaan tanda pangkat tersebut, jelasnya, bertujuan untuk penertiban penggunaan pakaian dinas. Ia menepis anggapan penggunaan tanda pangkat tersebut sebagai bentuk pola penerapan semi militer di kalangan PNS. "Kesannya memang seperti itu. Tapi sebetulnya itu (penggunaan tanda pangkat, red) hanya untuk menunjukkan identitas pegawai saja," tandasnya.
Penggunaan tanda pengkat tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum yakni :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2009, dan
- Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS.
Tanda pangkat dianggap sebagai atribut pakaian dinas. "Salah satu point dalam Permendagri tersebut menyebutkan pengaturan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah diatur dengan Pergub. Termasuk tanda pangkat. Apalagi sudah ada provinsi lain yang menggunakan tanda pangkat tersebut seperti Lampung," katanya.
Pakaian PNS Pemprov Wajib Pakai Tanda Pangkat atau Atribut Mirip TNI & POLRI |
Penggunaan tanda pangkat tersebut, lanjutnya, jangan sampai menimbulkan kesan arogan. Apalagi penggunaan tanda pangkat tersebut menimbulkan kesan penerapan semi militer di lingkungan PNS Pemda Provinsi. "Tanda pangkat tersebut belum terlalu perlu. Ada hal lain yang lebih penting. Tingkatkan kinerja pegawai misalnya. Jangan sampai yang penting tidak dipersoalkan. Lebih baik SKPD meningkatkan program," ungkapnya.
Dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, PNS tidak diharuskan memakai tanda pangkat. "Kalau diharuskan otomatis semua daerah pasti menggunakan. Buktinya hanya beberapa daerah saja yang menerapkan aturan menggunakan tanda pangkat tersebut.
Dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Pada Bab III tentang atribut pakaian dinas, pasal 13 menyebutkan atribut pakaian dinas terdiri dari; a. tutup kepala, b. tanda pangkat, c. tanda jabatan, d. lencana Korpri, e. tanda jasa, f. papan nama, g. nama Kemendagri, nama pemprov, dan nama kabupaten/kota, h. lambang Kemendagri, i. lambang daerah provinsi dan kabupaten/kota dan j. tanda pengenal. Tetapi, pada pasal 15 ayat 1 menyebutkan tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b menunjukkan tingkat dalam status selaku camat dan lurah.
"Artinya Surat Edaran Wagub yang diterbitkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007. Seperti tertuang dalam pasal 15. PNS yang memakai tanda pangkat hanya PNS yang menjabat sebagai camat dan lurah. Bukan diwajibkan pada seluruh PNS," demikian informasinya.
0 Response to "Pakaian PNS Pemprov Wajib Pakai Tanda Pangkat atau Atribut Mirip TNI & POLRI"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung