www.librarypendidikan.com-Sebagai berita terbaru kami tampilkan Inilah Aturan Atribut/Pangkat Bagi ASN/PNS Terbaru. Sekarang yang bekerja di pemerintahan atau yang di sebut ASN/PNS harus memperhatikan atribut atau penggunaan pakai dan pangkat untuk setiap jenjangnya.
Menurut SEKDA Iwa Karniwa mengatakan pejabat pemerintah di Jawa Barat wajib memakai tanda pangkat pada seragamnya, bersamaan dengan pemberlakuan penambahan jenis seragam baru aparat pemerintah. “Tujuannya supaya mudah mengidentifikasi. Kalau pakaian bebas gitu bisa kamuflase ada di mana, kalau ini enggak mungkin parkir sembarangan,” katanya di Bandung, Selasa, 5 Januari 2016.
SEKDA Jabar mengatakan tanda pangkat bergantung golongan pegawai yang bersangkutan. Dia mencontohkan, dirinya sebagai pegawai negeri golongan IV/e menggunakan tanda pangkat bintang tiga. Lalu pegawai negeri golongan IV/d menggunakan tanda pangkat bintang dua dan IV/c menggunakan pangkat bintang satu. Pegawai yang memegang jabatan juga wajib memakai penang tanda jabatan.
Baca :
Pakaian PNS Pemprov Wajib Pakai Tanda Pangkat atau Atribut Mirip TNI & POLRI
Inilah Keterangan atribut, Warna merah yang melingkari pinggiran tanda pangkat, yang disandang di bahu, juga menandakan pejabat daerah itu memiliki anak buah. “Warna ini untuk menandakan yang punya pasukan, kalau dia pejabat fungsional tidak,” kata Iwa.
Menurut SEKDA, ketentuan tanda pangkat itu berlaku mulai tahun ini, bersamaan dengan penambahan seragam baru untuk pegawai negeri sipil mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbit November 2015. Dua jenis seragam baru itu adalah seragam hijau Linmas khusus Senin dan kemeja putih dengan rok atau celana warna gelap untuk Kamis.
SEKDA Jabar, di luar hari itu, seragam wajib pegawai provinsi lainnya adalah seragam warna cokelat muda untuk Selasa dan Rabu, serta batik tiap Jumat. “Mulai berlaku tahun ini di Jawa Barat,” ucapnya.
Jadi, semua pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat juga diminta untuk menggunakan jenis seragam dan tanda pangkat itu. “Supaya ada keseragaman,” katanya. (sumber : https://nasional.tempo.co)
Tanda pangkat atau atribut tersebuta di pasng di bahu sebelah kiri dan kanan caranya ada yang masukan atau dilekat di skoder baju PDH mengarah ke bagian luar atas.
Seperti apa tanda pangkat atau atribut ASN/PNS di maksud menurut pangkat, golongan, ruang untuk setiap jenjangnya?
Perhatikanlah gambar-bambar atribut tanda pangkat PNS/ASN selengkapnya berikut ini.
Gambar Pangkat Atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi
PNS / ASN DEPDAGRI dan Pemerintahan Daerah
![]() |
Tanda Pangkat PNS/ASN Permendagri & Pemda |
Tanda Pangkat/Atribut PNS/ASN Golongan II
Tanda Pangkat PNS/ASN II/a |
Tanda Pangkat PNS/ASN II/b |
Tanda Pangkat PNS/ASN II/c |
Tanda Pangkat PNS/ASN II/d |
Tanda Pangkat/Atribut PNS/ASN Golongan III
Tanda Pangkat PNS/ASN III/a |
Tanda Pangkat PNS/ASN III/b |
Tanda Pangkat PNS/ASN III/c |
Tanda Pangkat PNS/ASN III/d |
Tanda Pangkat/Atribut PNS/ASN Golongan IV
Tanda Pangkat PNS/ASN IV/a |
Tanda Pangkat PNS/ASN IV/b |
Tanda Pangkat PNS/ASN IV/c |
DAFTAR HARGA TANDA PANGKAT / ATRIBUT PNS / ASN
Daftar Harga Atribut / Pangkat PNS / ASN 2016 |
Bagi yang memerlukan tentang atribut atau tanda pangkat ASN/PNS Terbaru silahkan unduh/download pada link di bawah ini.
Sebagai tambahan :
Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS
- Pangkat kedudukan yang menunjukan tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi jabatan dalam pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian seorang pegawai PNS/ASN.
- Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan kompetitif, objektif antara kompetisi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh seorang pegawai.
- Kenaikan Pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja atau SKP (Sasaran Kinerja Pengawai) PNS/ASN di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan lansung dari PNS/ASN.
Baca :
Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru
Jenjang Pangkat Guru yang Berstatus PNSDemikianlah yang kami bisa update pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin
0 Response to "Inilah Aturan Atribut/Pangkat Bagi ASN/PNS Terbaru"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung