Library Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Tahun 2018 mengeluarkan Buku Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018.
Terkait dengan artikel ini, yaitu :
Terkait dengan artikel ini, yaitu :
PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 |
KATA PENGANTAR
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama tersebut, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................................1
B. Landasan Hukum .....................................................................................................2
C. Tujuan ......................................................................................................................2
D. Manfaat ...................................................................................................................2
E. Hasil yang Diharapkan ........................................................................................... 2
BAB II PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA, DAN PERSYARATAN PESERTA ...... 3
A. Pengertian .............................................................................................................. 3
B. Sifat ........................................................................................................................ 3
C. Peserta .................................................................................................................... 4
D. Persyaratan Peserta ................................................................................................ 4
BAB III MEKANISME DAN PEMBIAYAAN PEMILIHAN GURU SMA DAN SMK BERPRESTASI ......................................................................................................... 6
A. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan............................................................... 6
B. Pembiayaan ......................................................................................................... 12
BAB IV ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN ................................................ 13
A. Kinerja................................................................................................................. 13
B. Kompetensi.......................................................................................................... 13
C. Wawasan Kependidikan ...................................................................................... 16
BAB V PENUTUP .................................................................................................. 17
LAMPIRAN-LAMPIRAN ...................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat Provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
Selengkapnya kami tayangkan riview Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK tahun 2018 seperti berikut.
Untuk lebih jelasnya silahkan klik link di bawah ini.
Download File-File Persyaratan Lomba Guru Berprestasi
Format, Instrumen, Dokumen Lomba Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan agenda tahunan, mulai dari tingkat Provinsi sampai tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai agen pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan wujud nyata pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.
Mudah-mudahan pedoman ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK.
0 Response to "PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung