Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Library Pendidikan - Untuk sekolah-sekolah dengan berbagai tingkatan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan atau yang sederajat, setiap tahunnya haruslah tahu dan mempunyai bahan pentunjuk dan teknis atau juknis tentang Bantuan Operasional Sekolah termasuk juknis BOS tahun 2018.

Dengan mempunyai Pentunjuk dan Juknis /Juknis BOS maka pihak sekolah yang pada pengelolaannya dilaksanakan oleh tim manajemen sekolah dengan pengguna anggarannya adalah seorang manajerial yaitu Kepala Sekolah haruslah paham tentang juknis ini. Supaya tidak dalam pengelolaannya sesuai dengan aturan-aturan atau juknis yang berlaku tahun 2018.

Maka admin pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang "Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018". 

Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Pasal 2
Ayat 1 : Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran
  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.

a. Penyaluran tiap triwulan
  1. Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  2. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  3. Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  4. Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
  1. Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  2. Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran BOS ke Sekolah


Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.

Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu. .... 

Lihat riview nya dengan tayangan berikut :



Selengkapnya ada pada link di bawah ini. Silahkan download di bawah ini.
Semoga ketentuan-ketentuan yang ada pada jiknis dana BOS tahun 2018 ini tepat dilaksanakan oleh setiap sekolah. Sehingga tidak ada permaslahan yang terjadi dan tidak kita inginkan dikemudian hari.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung