Inilah Standar Pelayanan Ditjen GTK Tentang Tunjangan-Tunjangan Guru

Library Pendidikan - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(Ditjen GTK) telah telah melaksanakan kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan DitjenGTK yang bertempat di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta'

Inilah Standar Pelayanan Ditjen GTK
Inilah Standar Pelayanan Ditjen GTK
Kegiatan uji publik tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) layanan  publik Ditjen GTK, yang meliputi :  1). Tunjangan Profesi Guru PNSD; 2). Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS; 3). Tunjangan Khusus Guru PNSD; dan 4. Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS
Sebagai berita atau Informasi Singkat Direktur Jenderal Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Republik Indonesia.
Penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil, Penerbitan surat keputusan tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah, Penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil, dan Penerbitan surat keputusan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Peserta uji publik mencakup perwakilan dari guru, operator sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, direktorat terkait, unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK, dan organisasi profesi guru.
Mendikbud - Prof Dr Muhadjir Effendy, MAP
Mendikbud - Prof Dr Muhadjir Effendy, MAP
Uji publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari: i) persyaratan pelayanan, ii) sistem, mekanisme dan prosedur, iii) jangka waktu penyelesaian, iv) biaya/tarif, v) produk pelayanan, dan vi) penanganan pengaduan, saran, dan masukan. 
Lihat Informasi Singkat Ditjen GTK di bawah ini. >>> Download filenya


Indormasi Singkat Ditjen GTK tentang Penyaluran Tunjangan Profesi

Inilah file-file Tunjangan-Tunjangan dari Ditjen GTK dan silahkan unduh / downlod filenya di bawah ini.

  1. Tunjangan Profesi Guru PNSD
  2. Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS
  3. Tunjangan Khusus Guru PNSD
  4. Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS
Untuk mendapatkan masukan secara menyeluruh, kami masih memberikan kesempatan bagi publik/masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan dimaksud sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 melalui email ke ketatalaksanaan. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan alamat : gtk@kemdikbud.go.id

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Inilah Standar Pelayanan Ditjen GTK Tentang Tunjangan-Tunjangan Guru"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung