Library Pendidikan - Inilah sebagai Berita Terbaru tentang Revisi UU ASN Memungkinkan Pengangkatan Honorer Menjadi PNS, Prioritas Prolegnas 2018.
“Salah satunya adalah memungkinkan untuk tenaga-tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah, mereka mendapat penghargaan dari pemerintah sebagai PNS,” papar Totok sesaat setelah menerima Forum Asosiasi Honorer di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01/2018)
Sumber Foto:Azka/IwWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto (F-PAN) |
RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menyampaikan, salah satu poin revisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpesan agar Forum Asosiasi Honorer menyerahkan data yang valid, nantinya pemerintah juga akan menyampaikan data versi pemerintah.
“Karena persoalan PNS ini terkait dengan data-data yang valid, makanya tadi kami dari Badan Legislasi mengambil inisiatif supaya dari Forum Asosiasi Honorer ini menyerahkan data-data kepada DPR, khususnya yang Kategori K2. Karena di Kategori K2 itu datanya relatif sudah valid sebetulnya, sehingga perlu diverifikasi,” jelas Totok.
Baca juga :
Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Sesuai Surat Menpan RB
Kehadiran Forum Asosiasi Honorer ke Baleg ini seharusnya dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan. Tapi karena pemerintah belum siap, kemudian dijadwalkan kembali minggu depan. “Mereka siap hadir rapat kerja bersama Badan Legislasi,” ujar politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Selengkapnya tentang isi artikel ada di bawah ini.
Revisi UU ASN Memungkinkan Pengangkatan Honorer Menjadi PNS |
Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat
Sumber : http://www.dpr.go.id/berita
knpa ga bisa diwonload ya min...
ReplyDeleteklkik visit linknya
DeleteGa bsa pa
Delete