Pihak Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Harus Tahu Tentang Peran Komite Sekolah dalam Perencanaan Partisipatif Terhadap Musrenbangdes/kel

Pihak Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Harus Tahu Tentang Peran Komite Sekolah dalam Perencanaan Partisipatif Terhadap Musrenbangdes/kel - MUSRENBANGDES yaitu kepanjangan Musyarah Perencanaan Pembangunan Desa. Perlu diketahui bagi masyarakat yeng mengikuti musrenbangdes tidaklah menjadi selalu yang kaya untuk pengalaman dan aspiratif. Disebagian tempat di beberapa desa atau kelurahan bahwa Musrenbangdes/kel hanyalah merupakan bagian ritual saja, hanya mempunyai makna atau arti yang sempit untuk sebaian oleh masyarakat, bahkan ada yang berpendapat mempunyai pikiran tidak penting untuk kaum perempuan, atau kelompok miskin lain. Padahal Musrenbangdes/kel, mempunyai peran penting sebagai suatu metode atau cara bottom-up yang tidak selalu dimiliki oleh setiap negara berkembang.

Pihak Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Harus Tahu Tentang Peran Komite Sekolah dalam Perencanaan Partisipatif Terhadap Musrenbangdes/kel
Pihak Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Harus Tahu Tentang Peran Komite Sekolah dalam Perencanaan Partisipatif Terhadap Musrenbangdes/kel
Keberadaan Musrenbangdes/kel secara resmi dalam proses perencanaan adalah salah satu kesempatan untuk benar-benar menerapkan perinsip pendekatan "bottom-up". Jika dikaitkan dengan proses penganggaran, Musrenbangdes/kelurahan bisa merupakan salah satu tahapan di mana kebutuhan masyarakat bisa diidentifikasi dan untuk dianggarkan.
  
Pada waktu-waktu sekarang ini, semua desa/kelurahan di seluruh Indonesia sedang/bersiap menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (selanjutnya disebut Musrenbangdes/Kel).

Mengembangkan rumusan  dari UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab I, Pasal 1 Pengertian Umum, Musrenbangdes/Kel dapatlah diartikan sebagai  forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Desa/Kelurahan. Selanjutnya jika mengutip dari Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam negeri No.0008/M..PPN/01/2007 – 050/264A/SJ Perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007  yang mengemukakan bahwa : Musrenbangdes/Kel   adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Dalam Surat Edaran Bersama tersebut juga disebutkan bahwa Musrenbangdes adalah proses  perencanaan dari bawah untuk menyusun program-program  yang menjadi prioritas suatu desa/kelurahan, baik untuk program yang bisa didanai sendiri, maupun  yang perlu diusulkan untuk pendanaan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Musrenbangdes/Kel  diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: 1.Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/kelompok); 2. Menetapkan kegiatan prioritas desa/kelurahan yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa/Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber pendanaan lainnya (Menurut Surat Mendagri Tanggal 22 Maret 2005, No. : 140/640/SJ  Perihal  Pedoman Alokasi Dana Desa, disebutkan :  Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat); 3. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi).

Peserta Musrenbangdes/Kel adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di desa/kelurahan masing-masing, seperti: ketua RT/RW; kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah dan lain-lain. 
Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes/Kel  melalui pembahasan yang disepakati bersama.
Jika ada salah satu peserta tidak mengikuti Musrenbangdes/kel, maka ada kemungkinan yang menyebabkannya yaitu tidak terundang atau terundang tetapi tidak menghadiri. Keduanya bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang pentingnya musyawarah ini. 

Komite Sekolah (selanjutnya disebut Komsek) yang merupakan salah satu  komponen masyarakat peserta Musrenbangdes/kel adalah  lembaga resmi yang dibentuk di sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/2002.  Komsek mempunyai peran dan fungsi sangat strategis, yakni sebagai: (1) penasihat, (2) pendukung, (3) pemantau, dan (4) penghubung pihak sekolah dengan pihak di luar sekolah. 
Penggalangan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat dalam upaya menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu  merupakan suatu keharusan. 

Pendanaan kegiatan di sekolah yang disediakan oleh pemerintah melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) umumnya belum dapat memenuhi keseluruhan harapan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Pasalnya adalah karena penggunaan dana BOS sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak semua aktivitas dan kebutuhan sekolah dapat dibiayai dengan dana BOS. Dana BOS hanya stimulant dari Pemerintah. Kekurangannya harus ada yang menanggulanginya. Mendorong partisipasi masyarakat saat sekarang telah menjadi sesuatu yang sulit dilaksanakan, lebih-lebih jika ditambah lagi dengan kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak mengijinkan pihak sekolah untuk menarik dana iuran dari pihak orang tua murid dengan alasan apapun. Dengan demikian, komsek dengan empat peran dan fungsinya akan lebih diharapkan pada bagaimana mengupayakan penyediaan dana untuk sekolah agar dapat meningkatkan pelayanan mutu pendidikan yang diamanatkan undang-undang. 

Bagi Komite Sekolah yang mewakili warga sekolah, yang juga sebagai warga desa/kelurahan dimana sekolah itu berada, semestinya Musrenbangdes/kel ini bukanlah hal yang baru, karena pada dasarnya kepentingan dan proses penyusunannya tidak berbeda dengan ketika komsek membuat Rencana Kerja Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan Sekolah. Karena itu, Musrenbangdes/kel memang seharusnya diikuti dengan seksama oleh Komsek, disamping untuk forum penyampaian kondisi dan penyamaan persepsi dalam menyikapi masalah pendidikan di tingkat desa/kelurahan, juga untuk menyampaikan persoalan2 sekolah yang dinilai perlu dibantu oleh masyarakat desa/kelurahan setempat.

Pendidikan dan Perencanaan Partisipatif

Undang Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengingatkan kita semua pada apa yang diamanatkan oleh UUD 1945  kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia,  menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, serta meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Selanjutnya, dalam UU No.20 Tahun 2003 tersebut, seperti dikemukakan pada BAB IV mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah, Pasal 5 sampai Pasal 11, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat, sekaligus bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya dan bagi orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, sekaligus berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sekaligus berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan,  menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Dengan jelas UU Sisdiknas No. 20/2003 yang disebut diatas, memperlihatkan  ada hal yang belum kita lakukan dengan benar dalam hal menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu yaitu masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan

Kenyataan yang ada mengenai masih rendahnya mutu pendidikan di negeri kita di tingkat global serta masih belum meratanya mutu pendidikan di tingkat nasional serta masih banyaknya kendala untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu di tingkat lokal, secara keseluruhan membuktikan bahwa kita semua masih harus terus meningkatkan semangat kita untuk dapat menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, serta meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terencana, terarah dan berkesinambungan sebagaimana diamanatkan oleh UUD kita. Pada era sekarang ini,  pendidikan bermutu nampaknya baru diprioritaskan pada pendidikan dasar (sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah)., untuk anak usia wajib belajar, yaitu mereka para warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Itupun masih dalam taraf  “sedang diupayakan”, belum pada taraf “berhasil mengupayakan” 

Bahwa jika sekarang kita sudah tahu bahwa mutu pendidikan di negara kita masih tertinggal dalam skala global, dan bahwa pembangunan sektor pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, selanjutnya kita harus segera menyadari bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan tidak mungkin bisa dilaksanakan tanpa penguatan komsek. Ini merupakan hal  yang penting kita soroti, terlebih lagi untuk pendidikan dasar, yang termasuk dalam klasifikasi program wajib belajar pendidikan dasar.

Salah satu tujuan penerapan Undang Undang Republik Indonesia No. 20/ 2003 tersebut  khususnya Bab XIV tentang Pengelolaan Pendidikan dan Bab XV tentang Peran-serta Masyarakat dalam Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 Bab VIII tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, adalah untuk memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta meningkatkan sumber dana dan penyelenggaraan pendidikan. 

Tentang masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, sekaligus berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan adalah bukti bahwa perencanaan partisipatif dalam penyelenggaraan pendidikan adalah sesuatu yang harus ditumbuh-kembangkan di negeri ini. Perencanaan tersebut haruslah bernilai strategis, dalam artian dapat menjawab berbagai issue yang ada, serta tidak hanya dimulai dengan masalah yang dihadapi.  Sering kali kita terjebak pada perencanaan yang bertolak dari masalah saja, sehingga rencana tindakannya hanya berrsifat  reaktif. Tentu ini bukan yang selalu diharapkan, karena rencana tersebut juga harus berpijak pada sebuah essensi dan urgensi mengapa sesuatu itu  memang harus dilakukan.  Perencanaan yang strategis sejatinya adalah perencanaan yang memampu menciptakan keselarasan antara kebijakan, program, kegiatan, dan rencana indikator kinerja yang hendak dicapai.Out come nya harus dapat diukur dalam proses belajar siswa yaitu sudah/belum terciptanya suasana belajar yang kondusif, serta outputnya adalah peningkatan kecerdasan dan keterampilan peserta didik sehingga mampu menembus berbagai hambatan dalam meningkatkan  mutu kehidupannya. Ini perlu dicermati karena kita sudah tahu semua bahwa kegagalan dalam membuat rencana berarti merencanakan sebuah kegagalan.

Petunjuk Teknis Musrenbangdes/kel, sebuah langkah maju yang perlu dimanfaatkan

Keberadaan Petunjuk teknis pelaksanaan Musrenbangdes/kel di kabupaten/kota umumnya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota yang mengutamakan pelaksanaannya dilakukan secara partisipatif melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

Penjaringan kebutuhan melalui peroses seleksi kebutuhan dilakukan dengan menguji berdasarkan kriteria yang disepakati untuk menjadi usulan prioritas. Kriteria tersebut juga biasanya ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota mencakup hal-hal seperti: sifatnya yang mendesak, Sebaran manfaatnya, sumberdayanya memungkinkan serta dampak positifnya kepada lingkungan.

Selanjutnya, proses perencanaan melalui musrenbangdes/kel yang partisipatif dapat dicermati dari beberapa indikator berikut : jumlah pesertanya yang hadir,  komposisi keterwakilan unsur pemangku kepentingan, keragaman usulan setelah melewati seleksi berdasarkan kriteria, serta penerapan metode pembagian peserta dalam kelompok berdasarkan issue sektoral pembangunan. 

Lihat tayang artikelnya di bawah ini.



Ingin memiliki artikel ini?
Silahkan unduh di >>> SINI

Bagi yang memerlukan atau membutuhkan secara lengkap tentang "Buku Panduan Juknis/Petunjuk Teknis MUSRENBANGDES" Silahkan Tekan >>> DI SINI

Semoga pada pelaksanaan Musrenbangdes/kel tahun ini,  Komsek (Komite Sekolah) dapat meningkatkan perannya  dalam perencanaan partisipatif  demi terjaminnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu untuk kepentingan bangsa dan negara.


Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Pihak Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Harus Tahu Tentang Peran Komite Sekolah dalam Perencanaan Partisipatif Terhadap Musrenbangdes/kel"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung