PEDOMAN KERJA ANTARA PGRI DENGAN POLRI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU

Sebagai berita terbaru buat kita semua khususnya para guru di seluruh NKRI. Bahwa sekarang telah ada nota kesepahaman antara PGRI dengan POLRI. Yaitu tentang " PEDOMAN KERJA ANTARA PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA", sengaja kami bagikan supaya semuanya tahu, khususnya guru, siswa, para elemen/paradigma pendidikan termasuk orang tua/wali siswa, pemerintahan lainnya. Dengan tujuan untuk memperbaiki hasil dari pada pendidikan itu sendiri demi kepentingan kita semua dan pada akhirnya demi nusa dan bangsa Indonesia tercinta ini.
Sebelumnya kami telah memposting :
MoU PEDOMAN KERJA ANTARA POLRI DAN PGRI
PEDOMAN KERJA ANTARA PGRI DENGAN POLRI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU
PEDOMAN KERJA ANTARA PGRI DENGAN POLRI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU

A. Latar Belakang
Dengan ditetapkannya hak azasi manusia dalam UUD 1945, maka tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami berbagai perubahan yang diantaranya melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan revisinya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam bidang pendidikan telah terjadi perubahan yang sangat signifikan yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang telah menetapkan guru sebagai tenaga profesional yang perlu mendapatkan perlindungan.
Pada sisi lain perkembangan ilmu dan teknologi telah menyebabkan berbagai perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan sosial yang memengaruhi polapola interaksi orang tua dan anak, guru dan Peserta Didik, serta orang tua dan guru/sekolah.
Dengan memperhatikan berbagai perkembangan sosial sebagaimana tersebut di atas maka peran guru memerlukan berbagai penyesuaian agar dapat menjadi lebih efektif dan terhindar dari berbagai konflik dan masalah hukum di antara stake holder dalam proses pembelajaran.
Mengingat berbagai persoalan tersebut di atas, PGRI bersama Polri telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru dan ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja bagi perlindungan hukum profesi guru yang komprehensif sehingga dapat mengatasi berbagai kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dari berbagai pihak.

B. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bhabinkamtibmas Polri;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  6. Nota Kesepahaman antara PB PGRI dengan Polri Nomor 210/Um/PB/XXI/2017 dan Nomor B/33/IV/2017, tanggal 20 April 2017 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

C. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Pedoman kerja ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PGRI dan Polri dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap profesi guru.
2. Tujuan
Pedoman kerja ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi antara PGRI dan Polri dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap profesi guru.

D. Ruang Lingkup
Pedoman kerja ini meliputi beberapa hal sebagaimana yang tercantum dalam Nota Kesepahaman antara PGRI dengan Polri meliputi pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum terhadap profesi guru, bantuan pengamanan, dan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam Pedoman Kerja ini, yang dimaksud dengan:
  1. Persatuan Guru Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PGRI adalah organisasi profesi guru yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat dan berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, memajukan pendidikan nasional.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DKGI PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
  4. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia yang selanjutnya disebut LKBH PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota PGRI.
  5. Penasehat Hukum adalah seseorang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
  6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  7. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan/pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan/denda.
  8. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
  9. Penindakan adalah tindakan hukum yang dilakukan setelah terjadi kasus tindak pidana.
  10. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk memcari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  11. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
  12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  13. Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan.
  14. Informasi adalah data dan/atau keterangan tentang gejala atau kejadian yang diduga berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh guru.
  15. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengan, dilihat dan atau dialami sendiri.
  16. Keterangan ahli adalah keterangan diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.
  17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
  18. Pengamanan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran dalam situasi tertentu kepada sekolah, guru dan peserta didik.
  19. Koordinasi adalah upaya menyelaraskan kegiatan beberapa pihak kearah sasaran yang sama demi kelancaran mencapai tujuan bersama.
  20. Perlindungan adalah perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas dengan bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  21. Perlindungan Hukum adalah perlindungan terhadap guru dari tindak kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  22. Perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap guru dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
FILE DOWNLOAD 
Semoga guru sejahtera dan terlindungi. Amin

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "PEDOMAN KERJA ANTARA PGRI DENGAN POLRI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung