Selamat malam semua sahabat Library Pendidikan di seluruh nusantara. Pada kesempatan ini kami akan memuat tentang sebagaimana judul postingan di atas yairu "PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK".
Kami ingatkan Permendikbud ini mohon diperhatikan untuk semua guru, apakah terkena dampak permen ini atau tidak???
Mari Bapak Ibu kita simak ulasan singkat di bawah ini.
Dalam Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penataan Literasi Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, Pasal 1 berbunyi Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Selanjutnya pada Pasal 2 yaitu Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi :
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Kemudian Pasal 3 berbunyi :
(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
(2) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 juga berbunyi, bahwa :
(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
(3) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Silahkan simak lampiran untuk semua tingkatan mulai dari TK, Sekolah Dasar dan Menengah yaitu SMP dan yang sederajat, SMA dan tenaga akhli yang sederajat di bawah ini.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINEARITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK :
A. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK
PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
B. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR
PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
C. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
D. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS
PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
E. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
F. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (KELOMPOK MATA PELAJARAN DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1))
PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
G. KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (KELOMPOK MATA PELAJARAN DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2)
PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
Selengkapnya mari Bapak dan Ibu lihat riview tayangan di bawah ini.
Sebagai bahan arsif Bapak Ibu bisa mengunduh link di bawah ini.
Kami ingatkan juga bahwa Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional. Selengkapnya silahkan kunjungi >>> di sini.
Salam Library Pendidikan
0 Response to "PERMENDIKBUD RI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung