Pengumuman Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan.
Tahun 2017 ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan GTK akan melakukan pendataan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Pengumuman Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG dalam Jabatan.
Surat dengan Nomor: 32110/B.B4/GT/2017, tanggal 31 Oktober 2017.
Perihal: Pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.
Dengan harapan berkenan menyampaikan informasi pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG dalam Jabatan kepada guru di lingkungan masing-masing.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pada pasal 66 ayat 1 dinyatakan bahwa:
- Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV.
Kenyataan di lapangan masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Oleh karena itu pemerintah berupaya melaksanakan amanat PP Nomor 74 tahun 2017 tentang Guru tersebut.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru merupakan ujung tombak dalam ikut serta memajukan pendidikan di Indonesia.
Hasil pekerjaan guru merupakan investasi dalam jangka panjang.
Artinya keberhasilan peserta didik tidak dapat dinilai ketika mereka lulus dari bangku sekolah.
Keberhasilan guru dalam mendidik akan terlihat puluhan tahun kemudian, ketika peserta didiknya telah menjadi orang yang sukses.
Guru akan merasa bangga apabila peserta didiknya ada yang menjadi pejabat, aparat dan tokoh pemerintahan lainnya.
Meskipun mereka terkadang lupa bahwa kesuksesan yang telah mereka raih merupakan investasi jangka panjang dari para guru.
Pengumuman Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan
Sebelum adanya program sertifikasi yang memberikan tunjangan profesi kepada para pendidik, jabatan guru kurang diperhitungkan atau kurang diminati
Ingat lagu Umar Bakri dari Iwan Fals? Inilah penggalan lirik lagu yang mengisahkan seorang guru.
Oemar Bakri pegawai negeri
Empat puluh tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati
Oemar Bakri banyak ciptakan menteri
Profesor dokter insinyur pun jadi
Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri seperti dikebiri
Keberadaan guru hanya dipandang sebelah mata. Orang jawa mengatakan “Mung Guru” atau hanya guru.
Namun setelah pemerintah berusaha memperbaiki nasib guru dengan memberikan tunjangan profesi, jabatan guru banyak diminati. Ternyata untuk mendapatkan tunjangan profesi itu tidak mudah, guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Pada awal program ini sekitar tahun 2006, untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan dengan dua jalur yaitu:
- Jalur Portofolio, yaitu guru diminta mengumpulkan semua bukti fisik prestasi yang dimiliki selama menjadi guru. Bukti fisik tersebut yang dinilai berupa Ijazah minimal S-1/D-IV, akta, masa kerja, serifikat pelatihan dan sebagainya. Seorang guru dapat memperoleh sertifikat pendidik apabila telah memenuhi nilai minimal yang ditentukan.
- Jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Program ini berlaku bagi guru yang tidak lolos melalui jalur porotfolio.
Sekarang ini peraturan dan perundang-undangan mulai disempurnakan sesuai dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu maka tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik juga menggunakan formula baru.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hukum Guru yang sudah dirubah menjadi PP. Nomor 19 Tahun 2017.
Pengumuman Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan.
Menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan calon peserta Program Profesi Guru PPG tahun 2017.
Pendataan calon peserta Program Profesi Guru PPG tahun 2017 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan GTK.
Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan |
Melalui Surat Edaran 32110/B.B4/GT/2017 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan GTK minta bantuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
Agar menyampaikan kepada para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bahwa akan diadakan pendataan calon peserta Program Profesi Guru PPG tahun 2017.
Bagi anda yang menginginkan pendataan agar memperhatikan hal-hal berikut ini.
Terdapat lima hal yang harus diperhatikan dalam proses pendataan tersebut, diantaranya yaitu:
- Guru calon peserta Program Profesi Guru PPG harus berstatus Guru Tetap dan memilki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
- Data calon peserta Program Profesi Guru PPG diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017.
- Guru melakukan konfirmasi kesediaan melalui aplikasi pada http://sim.pkb.id.
- Guru menetapkan bidang studi yang linier dengan ijazahnya.
- Pendataan dilakukan mulai tanggal 1 November s.d 20 November 2017.
Bagi bapak/ibu guru yang memenuhi kriteria di atas dapat segera melakukan pendaftaran.
Buka aplikasi sim-pkb dengan akun anda masing-masing untuk mengeceknya.
Surat resmi dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dapat Bapak Ibu download pada link di bawah ini.
Linieritas Program Studi PPG dalam Jabatan Dengan Kualifikasi Akademik |
Silahkan Bapak Ibu unduh melalui link berikut.
Nomor : 33022/B.B4/GT/2017
Tanggal : 6 November 2017
Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan
Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)
Selengkapnya Bapak Ibu bisa dilihat pada tayangan di bawah ini.
Lampiran tersebut silahkan unduh/download di bawah ini.
- Pengumuman Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan tahun 2017.
- Linieritas Program Studi PPG dalam Jabatan Dengan Kualifikasi Akademik, dan
- Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.
0 Response to "Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan, Linieritas Program Studi PPG dalam Jabatan Dengan Kualifikasi Akademik, dan Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2017"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung