MODUL LEVELLING PEDOMAN PELAKSANAAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PKB (PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN) KEPALA SEKOLAH/MADRASAH TINGKAT 1

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan merupakan salah satu direktorat pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagai subordinat Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka tugas pokok Direktorat Tenaga Kependidikan adalah melaksanakan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, dan penilaian di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, 

Direktorat Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi antara lain penyiapan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur pembinaan kompetensi, karir, penghargaan dan perlindungan tenaga kependidikan pada pendidikan formal. Adanya kebijakan, sosialisasi, dan penerapan pemeringkatan kepala sekolah/madrasah adalah untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Direktorat Tenaga kependidikan sebagai salah satu upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing profesional development).

MODUL LEVELLING PEDOMAN PELAKSANAAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PKB (PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN) KEPALA SEKOLAH/MADRASAH TINGKAT 1 Library Pendidikan
Pedoman Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah Tingkat 1
Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Kepala Sekolah/Madrasah

Tugas pokok dan fungsi dan uraian tugas kepala sekolah/madrasah untuk setiap tingkat kepala sekolah/madrasah sama karena yang diperingkat bukan tugas pokok dan fungsi dan uraian tugasnya melainkan melainkan kompetensinya. Alasan lainnya adalah kepala sekolah/madrasah bukan jabatan struktural dan bukan pula jabatan fungsional jadi belum ada tingkatannya. Pemeringkatan kepala sekolah/madrasah dalam pedoman ini merupakan salah satu upaya PKB.

Dasar hukum untuk membuat tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas kepala sekolah/madrasah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Adapun tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas kepala sekolah/madrasah seperti yang tercantum dalam Lampiran 1.

Tujuan
Pemeringkatan kepala sekolah bertujuan untuk:
  1. mewujudkan salah salah satu program PKB kepala sekolah/madrasah,
  2. menetapkan pemeringkatan kepala sekolah/madrasah,
  3. meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah,
  4. mendorong pengembangan karir kepala sekolah/madrasah,
  5. memotivasi kepala sekolah/madrasah untuk belajar sepanjang hayat,
  6. memberi kesempatan kepala sekolah untuk mengembangkan potensi, dan mengakutalisasikan dirinya,
  7. meningkatkan motivasi berprestasi kepala sekolah/madrasah,
  8. menjadi dasar pemberian penghargaan kepala sekolah/madrasah,
  9. menjadi dasar dalam penempatan kepala sekolah/madrasah,
  10. meningkatkan mutu pembelajaran siswa, dan
  11. meningkatkan kinerja sekolah/madrasah.

Sasaran
Peserta program PKB adalah seluruh kepala sekolah/madrasah di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Kompetensi
Kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diperingkatkan adalah berdasarkan kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah sebagai titik awal pemeringkatan. Titik awal pemeringkatan adalah kepala sekolah/madrasah yang sudah memiliki serifikat dan lisensi. Kepala sekolah/madrasah yang bersertifikat dan berlisensi berarti sudah memiliki dan menguasai kompetensi yang terdapat dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Lihat tayangan Modul Levelling Pedoman Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah Tingkat 1.



Silahkan unduh filenya pada link unduhan di bawah ini.
[ Link Unduhan ] Modul Levelling Pedoman Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah Tingkat 1

Lihat juga :


Pedoman ini disusun untuk acuan bagi peserta, nara sumber, dan penyelenggara pelatihan. Pedoman ini memuat latar belakang, tugas pokok dan fungsi, tujuan, sasaran, kompetensi, struktur program, strategi pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan indikator keberhasilan;serta penilaian. Semoga pedoman ini dapat membantu peserta, nara sumber, dan penyelenggara dalam bekerja sama sesuai peran, tugas, dan fungsi masing-masing.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "MODUL LEVELLING PEDOMAN PELAKSANAAN DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PKB (PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN) KEPALA SEKOLAH/MADRASAH TINGKAT 1"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung