Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 |
Selamat pagi semua sahabat Library pendidikan di seluruh Nusantara, semoga semuanya dalam keadaan sehat walafiat dan mendapatkan lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sejalan dengan Badan Kepegawaian Negara Nomor D.26-30/V.79-5/99 Perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Baca juga artikel penting lainnya :
Baca juga artikel penting lainnya :
Sehubungan dengan peringal isi surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut pada tayangan surat di bawah ini :
Unduh filenya :
Lembaran Negara Republik Indonesia Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Jabatan adalah dst.
Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.
Seperti apa PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Penagawai Negeri Sipil (PNS), mari kita lihat riviewnya di bawah ini.
Unduh filenya :
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Demikianlah yang dapat library pendidikan sampaikan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin
Salam Library Pendidikan
0 Response to "Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Setelah di Undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung