Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.
Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.
Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.
Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.
Tujuan
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun untuk memudahkan pengawas sekolah dalam :
1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja pegawai [SKP] Pengawas Sekolah);
2. merencanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas Sekolah);
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
5. melaporkan kegiatan pengawasan;
6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah.
Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Pengawas Sekolah ini.
Buku Pedoman tau Panduan Kerja Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2017 memuat, antara lain:
1. Tugas Pokok Dan Peran Pengawas Sekolah
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
B. Peran Pengawas Sekolah
2. Tahapan Kegiatan Pengawasan
A. Penyusunan Program Pengawasan
B. Pelaksanaan Program Pengawasan
C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
D. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau
Kepala Sekolah
3. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Bagi Pengawas Sekolah
A. Pengertian
B. Tujuan
C. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
D. Waktu Penilaian
E. Unsur Penilaian
F. Alur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah.
G. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
H. Penilaian Capaian SKP-PS
I. Penilaian Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah
J. Pengolahan Nilai Capaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai
bagi Pengawas Sekolah
K. Penetapan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi
Pengawas Sekolah
Setidaknya Buku Pedoman atau Panduan Kerja Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2017 tentu dapat digunakan sebagai bahan atau materi awal bagi pengawas sekolah untuk mengikuti pretest PKB Pengawas Sekolah.
Link Download
Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Pengawas Sekolah ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Pengawas Sekolah ini.
0 Response to "BUKU PANDUAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN 2017"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung