Waktu yang lalu Library Pendidikan telah memuat tentang hukuman PNS apabila tidak masuk kerja, nah sekarah update lagi dengan lebih diperjelas mengenai Penjelasan PNS Apabila Tidak Masuk Kerja.
Inilah paparan pemerintah yang library dapatkan dari Kementrian Aparatur Sipil Negara.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Maka dari itu, secara jelasnya silahkan unduh link di bawah ini
- Kelompok jumlah hari tidak masuk kerja berikut sanksinya
- PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pengganti PP Nomor 30 tahun 1980
- PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin PNS Bersifat Umum
Demikian postingan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin
0 Response to "Penjelasan PNS / ASN Apabila Tidak Masuk Kerja"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung