Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional - Berita terbaru ini diambil dari sumbernya yaitu : kemendikbud dan http://www.unpad.ac.id, nah kali ini disampaikan dan di posting kembali oleh www.librarypendidikan.com,,,
Unduh juga :
Simak sedikit penjelasannya di bawah ini.
Ini Ketentuan Inpassing Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil
Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya bertujuan untuk pengembangan karir dan profesionalisme pegawai guna menunjang peningkatan kinerja organisasi. Di lingkungan Universitas Padjadjaran, inpassing untuk tenaga kependidikan PNS sudah mulai diarahkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.
Berdasarkan Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dijelaskan bahwa proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Ada ketentuan yang harus diperhatikan PNS sebelum melakukan penyesuaian. Linda menjelaskan, untuk mengisi jabatan fungsional, PNS setidaknya berijazah SMA/Diploma I/Diploma II/Diploma III untuk jabfung keterampilan dan Sarjana/S2 bagi jabfung keahlian; berpangkat paling rendah II/a untuk jabfung keterampilan dan III/a untuk jabfung keahlian, memiliki pengalaman kerja di bidang jabatan fungsional selama 2 tahun; memiliki nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; lulus uji kompetensi; serta syarat-syarat lainnya yang ditentukan Instansi Pembina.
“Inpassing ini harus ada uji kompetensi. Kalau tidak ada maka tidak bisa di-inpassing,”
Ini Ketentuan Inpassing Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil
Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya bertujuan untuk pengembangan karir dan profesionalisme pegawai guna menunjang peningkatan kinerja organisasi. Di lingkungan Universitas Padjadjaran, inpassing untuk tenaga kependidikan PNS sudah mulai diarahkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.
Berdasarkan Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dijelaskan bahwa proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Ada ketentuan yang harus diperhatikan PNS sebelum melakukan penyesuaian. Linda menjelaskan, untuk mengisi jabatan fungsional, PNS setidaknya berijazah SMA/Diploma I/Diploma II/Diploma III untuk jabfung keterampilan dan Sarjana/S2 bagi jabfung keahlian; berpangkat paling rendah II/a untuk jabfung keterampilan dan III/a untuk jabfung keahlian, memiliki pengalaman kerja di bidang jabatan fungsional selama 2 tahun; memiliki nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; lulus uji kompetensi; serta syarat-syarat lainnya yang ditentukan Instansi Pembina.
“Inpassing ini harus ada uji kompetensi. Kalau tidak ada maka tidak bisa di-inpassing,”
Batas usia, Kemenpan RB telah menetapkan maksimal 3 tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, 2 tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator dan pengawas, serta 1 tahun sebelum batas usia pensiun bagi jabfung ahli madya dan pejabat pimpinan tinggi.
unduh :
unduh :
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih.
0 Response to "Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional "
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung