Berita Terbaru Kemendikbud Menetapkan 7 (Tujuh) Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi Guru Tahun 2017

Salam sejahtera buat kita semua. Selamat berjumpa kembali para guru di seluruh NKRI. Berbahagialah bagi mereka yang akan menghadapi Diklat/Pelatihan tentang Tenaga Keprofesian untuk tahun 2017 ini, karena keberuntungan sudah di depan mata, selesai dan lulus Diklat tunggu di tahun depan tahun 2018 uang sudah di tas Bapak Ibu. Apa lagi yang sudah menyandang guru profesional yang sudah menerima tunjangan disetiap pencairan TPG. Semoga saja uang kita barokah. Amin.
Pada kesempatan yang baik ini www.librarypendidikan.com akan berbagi informasi tentang lembaga-lembaga sebagai penyelenggara pelaksana Sertifikasi Profesi.
Simak penjelasannya di bawah ini.
Tujuh unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan, kini telah memiliki lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2). Dengan menjadi LSP P2, ketujuh lembaga diklat tersebut bisa menguji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi keahlian untuk guru kejuruan atau guru SMK. Pembentukan LSP P2 di lingkungan Kemendikbud ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

Ketujuh lembaga diklat Kemendikbud yang menjadi LSP P2 itu adalah : 
1. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Pertanian di Cianjur; 
2. P4TK Bidang Seni dan Budaya di Yogyakarta; 
3. P4TK Bidang Bisnis dan Pariwisata di Depok; 
4. P4TK Bidang Mesin dan Teknik Industri di Bandung; 
5. P4TK Bidang Otomotif dan Elektronika di Malang; 
6. P4TK Bidang Bangunan dan Listrik di Medan; dan 
7. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LP3TK) Bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tujuan pembentukan LSP P2 di lingkungan Kemendikbud adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi keahlian guru kejuruan melalui sertifikasi kompetensi dalam rangka melaksanakan kebijakan negara tentang penguatan pendidikan vokasi, khususnya peningkatan kualitas lulusan SMK. Pembentukan tujuh LSP P2 itu telah mendapatkan pengakuan berupa Sertifikat Lisensi dari BNSP.

Penyerahan Sertifikat Lisensi LSP P2 dari Ketua BNSP Sumarna F Abdurahman kepada Mendikbud Muhadjir Effendy berlangsung di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, pada Senin pagi (13/3/2017). Dalam sambutannya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, penyiapan lulusan SMK yang terampil tidak lepas dari penyediaan guru yang berkualitas ditinjau dari aspek penguasaan materi bidang studi, keterampilan mengajar, kewirausahaan, dan keterampilan dalam bidang kejuruan yang diampunya.

Dengan dibentuknya LSP P2 di lingkungan Kemendikbud, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud akan melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru produktif di SMK melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “Dengan demikian diharapkan guru dapat membentuk dan menjadikan lulusan SMK yang memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Mendikbud.

Ia juga berharap, LSP P2 di Kemendikbud bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kekurangan guru produktif di SMK atau kekurangan tenaga pengajar yang berasal dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Menurut Mendikbud, banyak pegawai dari DUDI yang memiliki banyak pengalaman untuk dibagikan dengan siswa SMK, tetapi mereka tidak memiliki ijazah resmi atau sertifikat untuk mengajar di SMK. Karena itu ia mengharapkan LSP P2 di Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan sertifikat kompetensi keahlian untuk guru SMK, melainkan juga untuk non-guru, yaitu pegawai dari DUDI.

“Diharapkan nanti P4TK sebagai LSP P2 juga punya format atau skema untuk mengeluarkan sertifikat kepada pegawai industri agar bisa jadi tenaga pendidik atau guru di SMK. Nanti semua pegawai yang ditunjuk perusahaan untuk membimbing siswa praktik kerja di industri juga harus berlisensi,” kata Mendikbud.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F Abdurahman mengapresiasi langkah yang diambil Kemendikbud untuk membentuk LSP P2 sebagai salah satu implementasi atas Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Ia mengatakan, setelah mendapatkan Sertifikat Lisensi sebagai LSP P2, ketujuh lembaga diklat Kemendikbud itu harus bisa mengembangkan skema sertifikasi. “Saat ini ada 142 bidang keahlian. Namun, belum semuanya dikembangkan skema sertifikasinya,” tuturnya. (Desliana Maulipaksi) 

Itulah ketujuh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2) sebagai lembaga penyelenggara Diklat Profesi yang sudah ditetapkan.
Semoga artikel ini bermanfaat. Amin
Artikel ini selengkapnya bisa di unduh >>> DI SINI

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "Berita Terbaru Kemendikbud Menetapkan 7 (Tujuh) Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi Guru Tahun 2017"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung