Inilah File No.356, Tahun 2017 Berita Negara Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan - Selamat berjumpa kembali dengan blog kami www.librarypendidikan.com. Pada kesempatan yang baik ini ada kabar gembira tentang "Berita Negara khusus untuk Guru atau PTK" Kabar gembira ini pasti disambut oleh para digma pendidikan di seluruh nusantara. Karena ini memang sangat diperlukan karena merupakan payung hukum demi menjaga guru-guru profesional.
Berita Negara Republik Indonesia mengenai PERMENDIKBUD sangatlah sesuai dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Mengapa kami berbicara demikian? Karena sudah waktunya seorang guru atau GTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hewan juga ada perlindungannya, contohnya - Suaka Marga Satwa,
- Undang-Undang Perlindungan Hewan Langka
- Undang-Undang Perlindungan Hewan Peliharaan
- Perlindungan Hewan dan Tumbuhan, dan banyak lagi UU lainnya,
Apalagi manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang tinggi dari makhluk lain. Mengapa tidak? Apalagi seorang Guru, Nah, Sekarang Marilah kita sambut "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan"
Silahkan simak isi undang-undang perlindungan PTK atau Guru di bawah ini.
Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Demikian artikel pada sekempatan yang baik ini. Semoga Pendidi dan Tenaga Kependidikan (GTK) khususnya Guru bekerja semakin profesional.
Bagi Bapak Ibu para GTK atau Guru wajib kiranya untuk memiliki file ini, dengan tujuan sebagai bahan yang dapat dijadikan acuan dalam mengerjakan tugas sebagai PTK. Untuk itu silahkan saja langsung download filenya di bawah ini.
Demikianlah informasi Berita Negara RI yang dapat kami sampaikan. Salam selalu dari Library Pendidikan.
0 Response to "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau Guru"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung