Selamat malam rekan Abdi Negara yang tentunya sebagai PNS / ASN. Pada kesempatan malam ini LIBRARY GURU bunyamincibalonggarut.blogspot.com memberikan dan mengingatkan sesama Abdi Negara dalam tergabung dalam wadah KORPRI agar tidak terkena sanksi yang mengakibatkan kejadian yang patal, yaitu dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
Ada pun informasi ini yaitu "Hukuman Disiplin
Tidak Masuk Kerja Dan Menaati
Ketentuan Jam Kerja".
Yang isinya marilah lihat tampilan di bawah ini.
Dengan adanya tulisan ini secara terpampang di dinding tempat ruang kerja kita, mungkin pekerjaan yang kita jalani, kita tidak terkena sanksi.
Demikianlah yang dapat diposting sekaligus di share pada malam ini. Semoga bermanfaat. Amin
by. bunyamincibalonggarut.blogspot.com
Bila ada yang memerlukannya silahkan Download / Unduh filenya di bawah ini sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.
0 Response to "HUKUMAN DISIPLIN PNS / ASN APABILA TIDAK MASUK KERJA"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung