HUKUMAN DISIPLIN PNS / ASN APABILA TIDAK MASUK KERJA

Selamat malam rekan Abdi Negara yang tentunya sebagai PNS / ASN. Pada kesempatan malam ini LIBRARY GURU bunyamincibalonggarut.blogspot.com memberikan dan mengingatkan sesama Abdi Negara dalam tergabung dalam wadah KORPRI agar tidak terkena sanksi yang mengakibatkan kejadian yang patal, yaitu dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
Ada pun informasi ini yaitu "Hukuman Disiplin Tidak Masuk Kerja Dan Menaati Ketentuan Jam Kerja".
Yang isinya marilah lihat tampilan di bawah ini.
Dengan adanya tulisan ini secara terpampang di dinding tempat ruang kerja kita, mungkin pekerjaan yang kita jalani, kita tidak terkena sanksi.
Demikianlah yang dapat diposting sekaligus di share pada malam ini. Semoga bermanfaat. Amin
by. bunyamincibalonggarut.blogspot.com
Bila ada yang memerlukannya silahkan Download / Unduh filenya di bawah ini sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.

Lebih baik bagikan dulu sebelum di download

Baca juga Artikel Penting Lainnya


Demikanlah artikel dan file yang kami bagikan ini, semoga dapat menjadi referensi dalam memudahkan pekerjaan Ibu dan Bapak Guru. Berikanlah komentar yang relevan demi perbaikan blog ini, agar dunia pendidikan kita lebih baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

0 Response to "HUKUMAN DISIPLIN PNS / ASN APABILA TIDAK MASUK KERJA"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung